Dana Tapera Rawan Penyelewengan, OJK Dapat Tugas Jadi Pengawas

Rabu, 05 Juni 2024 - 17:46 WIB
loading...
Dana Tapera Rawan Penyelewengan,...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya dalam pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya dalam pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Andra Sabta menyampaikan, bahwa dalam hal pengawasan program, terdapat Komite Tapera yang bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum, juga strategis dalam pengelolaan Tapera .

“Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi pengelolaan Tapera kepada Presiden,” kata Andra saat Media Briefing di Kantor BP Tapera Jakarta pada Rabu (5/6/2024).

Di samping itu, OJK melalui POJK Nomor 20 Tahun 2022 melakukan pengawasan yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, yang meliputi penyerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera. Baca Juga: Tapera Untuk Siapa?

“Juga ada pengelolaan aset dan investasi Tapera, serta penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko BP Tapera,” imbuh Andra.

Baca Juga: Tapera Ajak KSEI dan BRI Mengelola Dana Tapera di Bursa

Andra menegaskan, bahwa OJK mengawasipemilihan Manajer Investasi (MI) yang akan mengelola dana Tapera. Ia mengatakan, MI yang dipilih nantinya adalah MI yang tidak mempunyai catatan keuangan yang buruk.

“Kami lihat dari total dana kelolaannya juga dan akan kami pantau hasil strategi investasi yang dilakukan oleh MI,” tutur Andra.

Sebagai informasi, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Adapun pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Melainkan juga pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fahri Hamzah Kritik...
Fahri Hamzah Kritik Keras BP Tapera: Kebanyakan Bohongin Pak Menteri
Bank Himbara Bakal Dapat...
Bank Himbara Bakal Dapat Suntikan Rp130 Triliun dari Danantara, Buat Apa?
BNI, Kementerian PKP,...
BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI
Daftar Lengkap 7 Bank...
Daftar Lengkap 7 Bank Nasional dan 33 BPD Sebagai Penyalur FLPP 2025
Lanjut di Era Prabowo,...
Lanjut di Era Prabowo, Tapera Jadi Dasar Kejar Target Bangun 3 Juta Rumah
BP Tapera Matangkan...
BP Tapera Matangkan Pembiayaan TOD dengan Menggandeng JHF Jepang
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Dasco Minta Badan Keahlian...
Dasco Minta Badan Keahlian DPR Kaji Putusan MK soal Tapera
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan Soal UU Tapera, Harus Ditata Ulang Maksimal 2 Tahun
Rekomendasi
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved