Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap dalam 5 Tahun

Sabtu, 08 Juni 2024 - 12:38 WIB
loading...
Dapat Konsesi Tambang,...
Ormas keagamaan yang memperoleh lahan tambang wajib mengusahakannya dalam waktu 5 tahun. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mendapatkan izin mengelola tambang harus sudah menggarap tambang tersebut dalam 5 tahun. Sementara, periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

"Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya," jelas Arifin belum lama ini.

Arifin menargetkan, lahan tambang yang dikelola ormas keagamaan ditargetkan bisa berproduksi setidaknya dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP terbit. Sebab, jelas dia, sebagian infrastruktur sudah tersedia di lahan yang disediakan.

Baca Juga: Ini Dalih Pemerintah Beri Konsesi Tambang pada Ormas Keagamaan

"Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Jadi mereka (bisa) lebih cepat," jelas Arifin.

Kendati memperoleh keistimewaan, Arifin menegaskan, perusahaan pengelola tambang ormas tetap harus melakukan uji kelayakan serta eksplorasi lanjutan. "Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau market-nya ke mana, mau produksi berapa, untuk produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk dalam FS," tandasnya.

Baca Juga: Pamer Rudal Hipersonik Baru, Houthi Janji Terus Serang Armada Kapal Induk AS

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) untuk diberikan kepada ormas keagamaan. Keenam lahan eks PKP2B itu sebelumnya dimilikiPT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.

Keenam PKP2B itu dialokasikan masing-masing kepada ormas keagamaan Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, serta ormas keagamaan Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha.Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan akan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
BRICS Jadi Senjata Terakhir...
BRICS Jadi Senjata Terakhir Indonesia jika Impor 150 Juta Ton Barel Minyak Rusia Batal
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Legalisasi Tambang Rakyat...
Legalisasi Tambang Rakyat Beri Kepastian Hukum Penambang Kecil
Rekomendasi
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved