Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang dari Jokowi
Senin, 10 Juni 2024 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
"Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut merupakan perintah undang-undang. Menurutnya pemberian IUP tersebut merupakan berdasarkan UU Dasar Pasal 33 untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.
"Dan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU Minerba Pasal 6 Poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas, dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga perubahan PP itu memasukan itu IUPK khusus untuk eks PKP2B batu bara. Itu lewat mekanisme ratas melalui pengambilan keputusan tertinggi yang dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi di kaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung. Masa pemerintah nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," ungkapnya.
Baca Juga: NU Jadi Ormas Agama Pertama yang Terima Konsesi Tambang dari Jokowi
Perlu diketahui, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut merupakan perintah undang-undang. Menurutnya pemberian IUP tersebut merupakan berdasarkan UU Dasar Pasal 33 untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.
"Dan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU Minerba Pasal 6 Poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas, dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga perubahan PP itu memasukan itu IUPK khusus untuk eks PKP2B batu bara. Itu lewat mekanisme ratas melalui pengambilan keputusan tertinggi yang dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi di kaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung. Masa pemerintah nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," ungkapnya.
Baca Juga: NU Jadi Ormas Agama Pertama yang Terima Konsesi Tambang dari Jokowi
Perlu diketahui, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
(nng)
Lihat Juga :