Kemendagri, OJK dan TPKAD Kolaborasi Percepat Akses Keuangan Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) mempercepat akses keuangan daerah dalam rangka mendorong perekonomian daerah. Percepatan akses keuangan merupakan salah satu kunci mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Hal ini sebagaimana Nawacita Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujar Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peran dan Fungsi TPKAD Dalam Rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk Serta Layanan Pasar Modal seperti dikutip, Selasa (8/6/2024).
Menurut dia TPAKD sebagai tim koordinasi penting dalam melakukan korrdinasi bersama dalam mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah dalam upaya pencapaian tingkat inklusi keuangan sebesar 90% di 2024.
"TPAKD secara aktif telah terlibat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian melalui skema-skema pembiayaan aplikatif yang telah diluncurkan dan diadopsi oleh berbagai daerah di Indonesia Peranan TPAKD terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dimasa pandemi ini sangat lah penting," ucap Maurit.
Dia mengatakan dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional maka TPKAD berperan penting menjadi penghubung dalam menjaga sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah maupun lembaga jasa keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Hal ini penting diimplementasikan, sebab akan menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM adalah sebanyak 64.334 juta unit. Pemerintah juga mendorong percepatan perekonomian melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Dengan dorongan tersebut, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Maurits juga meminta Pemda untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pemulihan ekonomi serta pelayanan
masyarakat.
Strategi yang dapat dilakukan dengan segera melakukan percepatan dan efektifitas program, kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui TPAKD dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait termasuk berbagai tim yang ada di daerah seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menjadi strategis.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya, diamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam APBD.
Lebih lanjut, pelaksanaan capacity building tahun lalu, terdapat peningkatan jumlah TPAKD yang mengimplementasikan program kerja yang berkaitan dengan Industri Keuangan Nonbank (IKNB), dengan perkembangan Program Kerja berkaitan dengan IKNB tahun 2023 sebanyak 84 TPAKD dan 137 program kerja. Untuk Program Kerja berkaitan dengan IKNB tahun 2024 berjumlah 110 TPAKD dan 171 program kerja.
Diharapkan melalui kegiatan ini mampu memacu terhadap peningkatan jumlah TPAKD yang mengimplementasikan program kerja berkaitan dengan Lembaga Keuangan Pasar Modal. "Kegiatan ini diharapkan dapat membuka peluang bagi kita semua untuk membangun daerah melalui inisiatif dan inovasi program kerja yang tepat bagi masyarakat, salah satunya melalui sektor pasar modal," tuturnya.
"Hal ini sebagaimana Nawacita Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujar Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peran dan Fungsi TPKAD Dalam Rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk Serta Layanan Pasar Modal seperti dikutip, Selasa (8/6/2024).
Menurut dia TPAKD sebagai tim koordinasi penting dalam melakukan korrdinasi bersama dalam mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah dalam upaya pencapaian tingkat inklusi keuangan sebesar 90% di 2024.
"TPAKD secara aktif telah terlibat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian melalui skema-skema pembiayaan aplikatif yang telah diluncurkan dan diadopsi oleh berbagai daerah di Indonesia Peranan TPAKD terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dimasa pandemi ini sangat lah penting," ucap Maurit.
Dia mengatakan dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional maka TPKAD berperan penting menjadi penghubung dalam menjaga sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah maupun lembaga jasa keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Hal ini penting diimplementasikan, sebab akan menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM adalah sebanyak 64.334 juta unit. Pemerintah juga mendorong percepatan perekonomian melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Dengan dorongan tersebut, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Maurits juga meminta Pemda untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pemulihan ekonomi serta pelayanan
masyarakat.
Strategi yang dapat dilakukan dengan segera melakukan percepatan dan efektifitas program, kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui TPAKD dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait termasuk berbagai tim yang ada di daerah seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menjadi strategis.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya, diamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam APBD.
Lebih lanjut, pelaksanaan capacity building tahun lalu, terdapat peningkatan jumlah TPAKD yang mengimplementasikan program kerja yang berkaitan dengan Industri Keuangan Nonbank (IKNB), dengan perkembangan Program Kerja berkaitan dengan IKNB tahun 2023 sebanyak 84 TPAKD dan 137 program kerja. Untuk Program Kerja berkaitan dengan IKNB tahun 2024 berjumlah 110 TPAKD dan 171 program kerja.
Diharapkan melalui kegiatan ini mampu memacu terhadap peningkatan jumlah TPAKD yang mengimplementasikan program kerja berkaitan dengan Lembaga Keuangan Pasar Modal. "Kegiatan ini diharapkan dapat membuka peluang bagi kita semua untuk membangun daerah melalui inisiatif dan inovasi program kerja yang tepat bagi masyarakat, salah satunya melalui sektor pasar modal," tuturnya.
(nng)