Menko Darmin Paparkan Hasil Diplomasi Sawit di Brussel

Jum'at, 12 April 2019 - 19:48 WIB
Menko Darmin Paparkan Hasil Diplomasi Sawit di Brussel
Menko Darmin Paparkan Hasil Diplomasi Sawit di Brussel
A A A
JAKARTA - Indonesia bersama Malaysia dan Kolombia pada awal April 2019 melakukan joint mission ke Brussel, Belgia sebagai upaya diplomasi kepada Uni Eropa (UE). Diplomasi ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan industri dan perlindungan kepada para petani kelapa sawit atas diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit.

Kebijakan diskriminatif yang dilakukan oleh Komisi Eropa melalui penerbitan Delegated Regulation merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II) yang menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi)/indirect land-use change (ILUC) (Delegated Regulation/DR Article 3 and Annex).

“Metodologi dan hipotesa yang digunakan UE tentang risiko dan pengaruh buruk kelapa sawit terhadap perusakan hutan tersebut ditetapkan secara sepihak, bertentangan dengan fakta yang ada, dan tanpa dilakukan impact analysis,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Sambung dia menerangkan, Pemerintah RI juga telah menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan apabila pengesahan Delegated Regulation RED II tetap dilakukan, termasuk melakukan review terhadap kerja sama bilateral Indonesia dengan UE dan negara-negara anggotanya. "Serta menempuh proses litigasi melalui forum World Trade Organization (WTO)," katanya.

Menko Darmin pun mengatakan, gangguan dan diskriminasi kelapa sawit tentunya akan berdampak negatif terhadap program pengentasan kemiskinan dan menghambat pencapaian Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Sebagai informasi, 19,5 juta orang bekerja pada industri ini, termasuk 2,6 juta petani kecil (smallholders farmer)," terang dia.

Upaya diplomasi yang dilakukan secara bersama ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan keberatan bersama yang disampaikan oleh Presiden Indonesia dan Perdana Menteri (PM) Malaysia serta Ketua DPR RI. Di samping itu, Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) juga telah menyampaikan kekecewaan dan meminta agar proses pengesahan aturan diskriminatif tersebut dapat dihentikan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)