Profil Pamita Wineka, Mantan CEO TaniHub yang Jadi Komisaris Independen MIND ID
Kamis, 13 Juni 2024 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
Rinciannya Pamitra pernah menjadi peneliti di The World Bank pada 2012-2016. Setelah itu dirinya pernah menduduki posisi komisaris PT Trimuda Nusa Citra Tbk pada 2019-2020.
Kemudian, dia juga menjadi Deputy Head of Productive Loans, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2020 hingga sekarang. Ditambah Pamitra juga menjabat Komisaris PT Bank Neo Commerce Tbk pada 2020 hingga sekarang. Selanjutnya menjadi Presiden dan Co-Founder Tanihub pada 2016-2021.
Sebagai informasi Platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) belum lama ini dicabut izin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Regulator menyampaikan aset yang dimiliki pinjol pertanian itu Rp3 miliar. OJK sebelumnya memutuskan untuk mencabut izin usaha TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Regulator pun meminta Tanifund untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembentukan tim likuidasi usai pencabutan izin usaha.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, di mana dalam pasal 85 peraturan tersebut berbunyi penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Kemudian, dia juga menjadi Deputy Head of Productive Loans, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2020 hingga sekarang. Ditambah Pamitra juga menjabat Komisaris PT Bank Neo Commerce Tbk pada 2020 hingga sekarang. Selanjutnya menjadi Presiden dan Co-Founder Tanihub pada 2016-2021.
Sebagai informasi Platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) belum lama ini dicabut izin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Regulator menyampaikan aset yang dimiliki pinjol pertanian itu Rp3 miliar. OJK sebelumnya memutuskan untuk mencabut izin usaha TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Regulator pun meminta Tanifund untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembentukan tim likuidasi usai pencabutan izin usaha.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, di mana dalam pasal 85 peraturan tersebut berbunyi penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
(akr)
Lihat Juga :