Profil dan Gaji Sigit Widyawan, Ipar Jokowi yang Jadi Komisaris BNI sejak 2018
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suami dari sepupu Presiden Jokowi, Sigit Widyawan, tercatat sebagai komisaris independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Sigit merupakan menantu dari paman Jokowi , Miyono Suryosardjono.
Dia diangkat menjadi komisaris independen BNI sejak 2018 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan masih menjabat hingga kini. Jabatan Sigit sebagai komisaris independen BNI diperpanjang sampai 2025.
Mengutip laman resmi BNI, Sigit sebelumnya menjabat sebagai komisaris independen PT Jasamarga (Persero), Tbk (2015-2018). Posisinya sebagai komisaris bertugas mengawasi dan memantau kinerja internal BNI. Lantas berapa gaji yang diterima Sigit Widyawan di BNI?
Penetapan remunerasi berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas komisaris perusahaan BUMN diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/mbu/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan pasal 83, anggota dewan komisaris BUMN akan diberikan honorarium yang ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan.
1. Komisaris utama sebesar 45% dari direktur utama BUMN
2. Wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari direktur utama BUMN
3. Anggota dewan komisaris sebesar 90% dari komisaris utama
Besaran honorarium komisaris utama ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selama 1 tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Pedoman perhitungan honorarium komisaris utama ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Dia diangkat menjadi komisaris independen BNI sejak 2018 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan masih menjabat hingga kini. Jabatan Sigit sebagai komisaris independen BNI diperpanjang sampai 2025.
Mengutip laman resmi BNI, Sigit sebelumnya menjabat sebagai komisaris independen PT Jasamarga (Persero), Tbk (2015-2018). Posisinya sebagai komisaris bertugas mengawasi dan memantau kinerja internal BNI. Lantas berapa gaji yang diterima Sigit Widyawan di BNI?
Penetapan remunerasi berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas komisaris perusahaan BUMN diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/mbu/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan pasal 83, anggota dewan komisaris BUMN akan diberikan honorarium yang ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan.
1. Komisaris utama sebesar 45% dari direktur utama BUMN
2. Wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari direktur utama BUMN
3. Anggota dewan komisaris sebesar 90% dari komisaris utama
Besaran honorarium komisaris utama ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selama 1 tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. Pedoman perhitungan honorarium komisaris utama ditetapkan oleh Menteri BUMN.