KKP Kerja Sama dengan KBI Manfaatkan Resi Gudang Komoditas Ikan
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Fajar menjelaskan, dengan menggunakan aplikasi IS-WARE, pemilik komoditas yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia dapat dengan mudah mendaftarkan komoditasnya kedalam sistem resi gudang untuk dapat diterbitkan dokumen Resi Gudang secara real time dan relatif cepat. Sehingga pemilik komoditas dapat segera melakukan kegiatan penjaminan atau perdagangan agar nilai dari komoditas tersebut dapat termanfaatkan secara maksimal.
Menurut Fajar, inisiasi pemanfaatan resi gudang ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini akan membantu menguatkan dan meningkatkan peranan UMKM sektor kelautan dan perikanan yang unggul dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global ke depan.
"Indonesia sebagai negara yang secara memiliki lautan yang luas, memiliki potensi besar dalam pemanfaatan resi gudang ikan. Tantangan KBI adalah memberikan pemahaman mengenai manfaat resi gudang kepada masyarakat, tidak hanya kepada para nelayan tapi juga para pemilik komoditas lainnya," ujarnya.
Hingga saat ini, KBI telah melakukan registrasi terhadap sejumlah komoditas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat 18 jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam karkas beku.
Berdasarkan data dari KBI, tercatat total resi gudang dari berbagai komoditas yang sudah diregistrasikan di KBI selama Januari hingga Juli tahun 2020 mencapai 177 Resi Gudang, dengan total pembiayaan sebesar Rp 33,08 miliar.
Menurut Fajar, inisiasi pemanfaatan resi gudang ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini akan membantu menguatkan dan meningkatkan peranan UMKM sektor kelautan dan perikanan yang unggul dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global ke depan.
"Indonesia sebagai negara yang secara memiliki lautan yang luas, memiliki potensi besar dalam pemanfaatan resi gudang ikan. Tantangan KBI adalah memberikan pemahaman mengenai manfaat resi gudang kepada masyarakat, tidak hanya kepada para nelayan tapi juga para pemilik komoditas lainnya," ujarnya.
Hingga saat ini, KBI telah melakukan registrasi terhadap sejumlah komoditas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat 18 jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam karkas beku.
Berdasarkan data dari KBI, tercatat total resi gudang dari berbagai komoditas yang sudah diregistrasikan di KBI selama Januari hingga Juli tahun 2020 mencapai 177 Resi Gudang, dengan total pembiayaan sebesar Rp 33,08 miliar.
(nng)
Lihat Juga :