Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M Baru Dibayar ke Produsen

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:33 WIB
loading...
Pedagang Ritel Harus...
Kemendag mulai melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Hutang rafaksi atau selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng yang telah menjalankan kebijakan satu harga pada 2022 lalu.

Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Polemik Utang Rafaksi Minyak Goreng, Pemerintah Nunggak 2 Tahun

Demkian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemeterian Perdagangan, Isy Karim di kantor Kemendag, Rabu (19/6/2024). Isy mengatakan, persoalan hutang rafaksi ini sudah di tingkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses sudah bergulir di BPDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS, kan masih hanya memilah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa perusahan B dapat berapa," jelas Isy Karim kepada wartawan.

Isy menerangkan, pembayaran rafaksi tersebut akan melalui produsen, yang setelahnya ditunaikan ke ritel. "Iya produsen (dulu) (lalu) ke ritel," katanya.

Baca Juga: Pengusaha Ritel Mogok Pengadaan Minyak Goreng Jika Utang Rafaksi Rp344 Miliar Belum Dibayar

Ihwal jumlah angka yang sudah dibayarkan, Isy mengutarakan, nominal tersebut lebih diketahui oleh BPDPKS karena proses pelunasan sudah masuk ke tahapnya saat ini. "Saya belum mengecek (total biaya yang dibayarkan), tetapi prosesnya sudah ke BPDPKS," terang Isy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Siap-siap! Lonjakan...
Siap-siap! Lonjakan Biaya Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Pasaran, Ini Respons Pemerintah
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Rekomendasi
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
Berpotensi Jadi Pandemi...
Berpotensi Jadi Pandemi Baru, Nyamuk Wolbachia Harus Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved