Luhut Buka Suara Soal Polemik Utang Rafaksi Minyak Goreng, Pemerintah Nunggak 2 Tahun

Senin, 25 Maret 2024 - 20:22 WIB
loading...
Luhut Buka Suara Soal...
Menko Luhut B Pandjaitan buka suara soal komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan utang rafaksi minyak goreng . Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng , Senin (25/3/2024).

"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," tutur Luhut dalam keterangan resminya.



Dalam kesempatan itu, Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menjadi permasalahan yang memiliki risiko hukum di kemudian hari.

Luhut juga menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” tegas Luhut.



Sebagai informasi perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

“Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar 474 Miliar Rupiah. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional,” ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.

Mengenai penyelesaian pembayaran, Menko Luhut mengingatkan, bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.

“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” pungkas Menko Luhut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Pangkas Aturan Penghambat Investasi, Luhut Bentuk Tim Khusus
Bazar Ramadan Kemenperin,...
Bazar Ramadan Kemenperin, APP Group Salurkan 4.000 Liter Minyak Goreng Bersubsidi
Daftar Panjang Modus...
Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan
Daftar 7 Perusahaan...
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
66 Produsen MinyaKita...
66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
Takaran MinyaKita Disunat,...
Takaran MinyaKita Disunat, Wamentan: Jangan Ingin Untung Sesaat, Rakyat Dikorbankan
Rekomendasi
Militer Israel Bunuh...
Militer Israel Bunuh Juru Bicara Hamas saat Serangan Brutal di Gaza
Lulusan Sastra Indonesia...
Lulusan Sastra Indonesia Bisa Kerja di Mana Saja? Bukan Cuma Jadi Sastrawan
Jason Statham Melawan...
Jason Statham Melawan Mafia di Film A Working Man, Adegan Kekerasannya Dapat Peringkat R
Berita Terkini
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
36 menit yang lalu
Rusia Tuntut Raksasa...
Rusia Tuntut Raksasa Energi Inggris Bayar Ganti Rugi Rp26,3 Triliun
42 menit yang lalu
Lebaran Tinggal Menghitung...
Lebaran Tinggal Menghitung Hari: Penuhi Semua Kebutuhan dengan Diskon Spesial hingga 50%
49 menit yang lalu
Kapan Kantor Pajak Libur...
Kapan Kantor Pajak Libur Lebaran 2025? Ini Tanggalnya
1 jam yang lalu
Wamen ESDM dan Pertamina...
Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi di Sumbar Aman
1 jam yang lalu
Ini Para Perwira Pertamina...
Ini Para Perwira Pertamina Penjaga Ketahanan Energi saat Libur Lebaran
3 jam yang lalu
Infografis
Minyak Goreng Curah...
Minyak Goreng Curah Tetap Boleh Beredar di Pasaran Tahun Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved