Luhut Buka Suara Soal Polemik Utang Rafaksi Minyak Goreng, Pemerintah Nunggak 2 Tahun
Senin, 25 Maret 2024 - 20:22 WIB
loading...
Menko Luhut B Pandjaitan buka suara soal komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan utang rafaksi minyak goreng . Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng , Senin (25/3/2024).
"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," tutur Luhut dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Kemendag Targetkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Selesai Sebelum Agustus 2023
Dalam kesempatan itu, Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menjadi permasalahan yang memiliki risiko hukum di kemudian hari.
Luhut juga menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.
“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” tegas Luhut.
Baca Juga: Capek Nunggu Pembayaran Rafaksi, Ritel Modern Nekad Mogok Jualan Minyak Goreng?
"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," tutur Luhut dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Kemendag Targetkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Selesai Sebelum Agustus 2023
Dalam kesempatan itu, Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menjadi permasalahan yang memiliki risiko hukum di kemudian hari.
Luhut juga menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.
“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” tegas Luhut.
Baca Juga: Capek Nunggu Pembayaran Rafaksi, Ritel Modern Nekad Mogok Jualan Minyak Goreng?
Lihat Juga :