Deadline Final 31 Juni 2024, Masih Ada 681 Ribu NIK-NPWP Belum Divalidasi

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:43 WIB
loading...
Deadline Final 31 Juni...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas waktu 30 Juni 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dengan batas waktu 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, per hari ini, jumlah tersebut sisa dari 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Dir Humas yang kerap disapa Ewie kepada MNC Portal, Rabu (19/6/2024).

Adapun dari keseluruhan data yang telah valid, lanjut Ewie, terdapat 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan oleh sistem. Baca Juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” tegas Ewie.

Sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP, tambah dia, seluruh kantor vertikal DJP sudah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.

DJP juga melakukan publikasi pada berbagai kanal komunikasi yang tersedia, seperti media sosial, televisi, radio, media online dan lainnya. Menurut Ewie, DJP juga bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga lain untuk mengamplifikasi informasi terkait pemadanan NIK-NPWP.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system.

Pemerintah pun telah menetapkan deadline final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 31 Juni 2024.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)