Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling

Selasa, 30 April 2019 - 19:06 WIB
Bea Cukai Kualanamu...
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling
A A A
KUALANAMU - Bea Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Aviaton Security (AVSEC) Angkasa Pura II berhasil mengagalkan penyelundupan barang berupa sisik kulit Trenggiling sebanyak 44 keping dan 2,2 Kg Teripang Kering tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup, Sabtu (20/4/2019) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kuala Namu.

Kedua barang tersebut dibawa oleh dua orang penumpang yang merupakan warga negara asing berinisial XY (28) dan PF (33) yang akan berangkat ke Guangzhou melalui Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho mengungkapkan kronologi penindakan. Kecurigaan bermula pada saat pemeriksaan barang bawaan kedua pelaku dengan menggunakan mesin pemindai X-ray di Main Gate Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kuala Namu oleh AVSEC Angkasa Pura II.

"Atas pemeriksaan tersebut AVSEC Angkasa Pura II melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kualanamu untuk dilakukan pemeriksaan mendalam secara bersama,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (29/4/2019).

Dari hasil temuan tersebut dilakukan Penindakan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kualanamu. “Pelaku diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tambah Bagus.

Hasil penindakan berupa pelaku, barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Trenggiling merupakan sumber daya hayati satwa Indonesia yang mulai terancam keberadaannya. Kerusakan habitat dan maraknya perdagangan ilegal trenggiling maupun bagiannya menyebabkan hewan ini semakin langka dan hampir punah.

Trenggiling tercatat sebagai hewan yang paling tinggi diperdagangkan secara ilegal didunia. Adapun sisik Trenggiling dapat dimanfaatkan untuk pengobatan bahkan digunakan untuk pembuatan psikotropika. Aparat penegak hukum dan masyarakat perlu untuk mengetahui ancaman kepunahan Trenggiling untuk kemudian bahu membahu menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia.

Bagus juga mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata sinergi antar instansi.

“Penindakan ini adalah bentuk nyata sinergi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komunitas Bandara Kualanamu dan tindak lanjut dari Deklarasi Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas KNIA yang sudah kita laksanakan pada 3 Januari 2019 silam,” ujar Bagus.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
38 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
57 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved