Kalangan Usaha Ingin Kewenangan Pemeriksaan Kapal Tak Tumpang Tindih

Sabtu, 04 Mei 2019 - 01:12 WIB
Kalangan Usaha Ingin Kewenangan Pemeriksaan Kapal Tak Tumpang Tindih
Kalangan Usaha Ingin Kewenangan Pemeriksaan Kapal Tak Tumpang Tindih
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mengakomodir kewenangan dalam rangka pemeriksaan kapal-kapal yang menyalahi prosedur operasi di perairan Indonesia. Ketua Umum Ikatan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt Sato M Bisri mengatakan, terdapat kesalahan tata kelola aturan melalui undang-undang (UU) sehingga kewenangan pemeriksaan kapal digunakan oleh dua pihak atau instansi dengan payung hukum Undang-undang (UU) yang berbeda

“Satu menggunakan Undang-Undang Pelayaran No 17 tahun 2008 yang satu lagi menggunakan UU No 32 Tentang Kelautan. Jadi tentu beda, ini harus ada satu saja supaya tidak tumpang tindih,” ujarnya dalam Seminar bertajuk Efektivitas, Efisiensi Tugas dan Kewenangan Kesyahbandaran dalam Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Jakarta, Jumat (3/5).

Selama ini penanganan masalah penegakan aturan di laut masih ditangani dua instansi yakni Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia (KPLP) atau Sea and Coast Guard yang berada dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sedangkan instansi lain yakni Badan Keamanan Laut yang berasal dari unsur TNI dan berada dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Kemananan. “Kalau kita berharap bisa disatukan, ya disatukan. Jangan sampai ada dua kapal coast guard yang fungsi dan kewenangannya sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan, dibutuhkan peran bersama antar dua instansi mengatasi persoalan yurisdiksi di perairan Indonesia. “Saya kira ini harus ada peran bersama. Artinya ketika ada pelanggaran kapal di laut kita, ya siapa yang menemukan pelanggaran pertama kali, tinggal koordinasi mengenai tindakan apa melalui kewenangan yang diberikan pada masing-masing institusi tersebut,” ucapnya.

Terpisah, kalangan usaha pemilik kapal atau Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) berharap, terdapat satu badan tunggal Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia atau Sea and Coast Guard.

Sekretaris Umum INSA Budhi Halim mengatakan, kebutuhan Sea and coast guard sebagai badan tunggal sangat dibutuhkan saat ini untuk menghindari tumpang tindih kewenangan penegakan aturan di laut Indonesia. “Pada akhirnya ini akan mendorong terjadinya kelancaran operasional kapal di tengah lautan. Dan ini masih menjadi pekerjaan rumah buat kita semua,” pungkasnya.

Berdasarkan aturan dalam Internasional Maritime Organization (IMO) menyebutkan, bahwa penanganan masalah penegakan hukum di laut dilakukan oleh satu badan Sea and coast guard yang di dalamnya terdapat banyak unsur, sehingga prosedur dan penanganannya tidak berbelit.

Selama ini kapal-kapal asing maupun kapal dalam negeri yang memiliki kekurangan dokumen perjalanan di perairan Indonesia belum comply terhadap aturan IMO yang disepakati secara internasional. Masalah ini kerap berbelit sehingga menyulitkan kalangan pemilik kapal.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5387 seconds (0.1#10.140)