Kemenhub Akan Terus Evaluasi Penurunan Tarif Batas Atas

Jum'at, 17 Mei 2019 - 02:31 WIB
Kemenhub Akan Terus Evaluasi Penurunan Tarif Batas Atas
Kemenhub Akan Terus Evaluasi Penurunan Tarif Batas Atas
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti, mengatakan Kemenhub akan mengevaluasi Tarif Batas Atas pesawat hingga 16%.

Penurunan TBA antara 12%-16% ini seiring perubahan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Nanti kita lihat dulu, kita evaluasi lagi selama tiga bulan. Kalau memberatkan, mungkin nanti kita bicarakan lagi," ujar Polana di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Polana mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian yang memutuskan melakukan perubahan pada Tarif Batas Atas tiket pesawat, antara 12%-16%.

"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019," jelasnya.

Pemerintah menyatakan serius mendorong penurunan harga tiket melalui aturan pemangkasan Tarif Batas Atas. Jika tak dipatuhi, pemerintah akan memberikan sanksi kepada maskapai.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3089 seconds (0.1#10.140)