Resapi dan Renungkanlah Pernyataan Sri Mulyani Ini Soal Pandemi

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 12:36 WIB
loading...
Resapi dan Renungkanlah...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 merupakan tantangan public policy yang luar biasa. Pandemi ini, menurutnya, menyebabkan aspek sosial dan ekonomi menjadi terkorbankan dan merupakan suatu pilihan yang luar biasa rumit untuk seluruh dunia.

Karena banyaknya negara yang terdampak, dia menyebut, tak ada satu pun pemimpin di seluruh negara, baik perdana menteri, presiden, maupun menteri-menteri, menganggap pandemi Covid-19 sebagai persoalan yang kecil.

"Ini adalah tantangan public policy yang luar biasa, dari sisi kesehatan, dari masalah sosial, dari sisi solvabilitas dari usaha kecil menengah, korporasi, dan sektor keuangan. Semuanya menimbulkan implikasi kepada manusianya," ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020). ( Baca juga:Pulihkan Ekonomi Nasional, Menteri Airlangga Minta Dukungan ke Pelaku Usaha Kecil )

Sri Mulyani menambahkan, untuk mengatasi dampak agar tidak makin meluas, pemerintah telah melakukan langkah-langkah yang bersifat extraordinary, sangat luar biasa. Jadi, exceptional dan extraordinary karena situasinya sama sekali bukan situasi biasa.

"Langkah-langkah seperti menyampaikan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) oleh Bapak Presiden yang dijadikan landasan bagi kami dari sisi keuangan negara merespons secara luar biasa dalam situasi Covid ini," kata dia.

Sri Mulyani menyebut, APBN Tahun 2020 telah mengalami perubahan sebanyak dua kali di masa pandemi Covid-19 dalam kurun waktu tiga bulan semenjak disampaikan perppu. Pemerintah juga mencoba untuk memberikan landasan untuk bisa merespons, baik di pusat maupun di daerah, anggaran untuk bidang kesehatan ditingkatkan secara luar biasa hingga lebih dari Rp87 triliun.

"Ini tujuannya adalah untuk membuat seluruh lapisan dari pemerintahan mampu untuk menangani Covid, dari mulai belanja penangan Covid, insentif bagi tenaga medis, santunan kematian, tambahan bantuan untuk JKN, sampai insentif di bidang perpajakan untuk bidang kesehatan," ucapnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)