Soal Influencer Saham, OJK Akan Berdiskusi dengan BEI
Rabu, 20 Januari 2021 - 09:48 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati fenomena rekomendasi pembelian saham oleh Influencer . Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa OJK mencermati fenomena ini dan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia untuk berdiskusi dan memberikan pemahaman serta edukasi kepada influencer terkait transaksi di pasar modal Indonesia. ( Baca juga:Tekanan Masih Tinggi, IHSG Bisa Lanjut Koreksi )
"Diskusi dan pemahaman dimaksud antara lain terkait cara bertransaksi dan ketentuan dan kode etik dalam bertransaksi dan beraktivitas di pasar modal Indonesia," kata Anto di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
OJK menekankan kepada masyarakat dan investor bahwa keputusan investasi merupakan keputusan dari investor sendiri berdasarkan informasi yang diperoleh dan analisis/pertimbangan yang dilakukan.
"Investor juga dapat menggunakan rekomendasi dari pihak-pihak yang sudah diberikan izin oleh OJK, seperti penasihat investasi atau perusahaan efek atau manajer investasi atau via channel resmi/legal untuk bertransaksi di pasar modal," katanya.
OJK juga senantiasa berusaha memastikan investor dan pelaku pasar modal mendapatkan pemenuhan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perarturan perundang-undang pasar modal. ( Baca juga:Pemberangkatan Haji 2021 Bergantung pada Keberhasilan Penanganan Covid-19 )
"OJK akan senantiasa menjalankan tugas untuk mewujudkan pasar modal yang teratur dan efisien," tandasnya.
"Diskusi dan pemahaman dimaksud antara lain terkait cara bertransaksi dan ketentuan dan kode etik dalam bertransaksi dan beraktivitas di pasar modal Indonesia," kata Anto di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
OJK menekankan kepada masyarakat dan investor bahwa keputusan investasi merupakan keputusan dari investor sendiri berdasarkan informasi yang diperoleh dan analisis/pertimbangan yang dilakukan.
"Investor juga dapat menggunakan rekomendasi dari pihak-pihak yang sudah diberikan izin oleh OJK, seperti penasihat investasi atau perusahaan efek atau manajer investasi atau via channel resmi/legal untuk bertransaksi di pasar modal," katanya.
OJK juga senantiasa berusaha memastikan investor dan pelaku pasar modal mendapatkan pemenuhan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perarturan perundang-undang pasar modal. ( Baca juga:Pemberangkatan Haji 2021 Bergantung pada Keberhasilan Penanganan Covid-19 )
"OJK akan senantiasa menjalankan tugas untuk mewujudkan pasar modal yang teratur dan efisien," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :