Berencana Terbitkan Sukuk Ijarah, Moratelindo Incar Dana Rp3 T
A
A
A
JAKARTA - PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) mengumumkan rencana melakukan penawaran umum berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3 triliun.
Perusahaan yang bergerak di industri telekomunikasi yang merupakan penyedia jasa jaringan interkoneksi domestik maupun internasional, penyedia jasa internet serta penyedia pusat data ini akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya Rp1 triliun yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang terbagi menjadi dua seri yang dijamin secara kesanggupan penuh.
"Sehubungan dengan rencana penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 ini, perusahaan telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah idA(sy) (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)," ungkap perusahaan dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (13/6/2019).
Lebih lanjut, perusahaan menerangkan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 ini, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk dua hal.
Pertama, sekitar 85% akan digunakan untuk kebutuhan investasi, investasi terhadap backbone termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif. Termasuk juga dalam hal ini akan digunakan untuk pembangunan Inland Cable, Ducting, dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur. Kedua, sekitar 15% akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja.
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Moratelindo. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah ini adalah PT Sinarmas Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak manfaat atas backbone dan access milik perusahaan. Moratelindo menyatakan bahwa Objek Ijarah yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dan menjamin bahwa selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Moratelindo berencana mendapatkan Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Juni 2019 dan melakukan penawaran umum pada 28 Juni 2019 sampai dengan 1 Juli 2019. Distribusi secara elektronik pada 5 Juli 2019 dan ditutup dengan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Juli 2019.
Perusahaan yang bergerak di industri telekomunikasi yang merupakan penyedia jasa jaringan interkoneksi domestik maupun internasional, penyedia jasa internet serta penyedia pusat data ini akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya Rp1 triliun yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang terbagi menjadi dua seri yang dijamin secara kesanggupan penuh.
"Sehubungan dengan rencana penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 ini, perusahaan telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah idA(sy) (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)," ungkap perusahaan dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (13/6/2019).
Lebih lanjut, perusahaan menerangkan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 ini, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk dua hal.
Pertama, sekitar 85% akan digunakan untuk kebutuhan investasi, investasi terhadap backbone termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif. Termasuk juga dalam hal ini akan digunakan untuk pembangunan Inland Cable, Ducting, dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur. Kedua, sekitar 15% akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja.
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Moratelindo. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah ini adalah PT Sinarmas Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak manfaat atas backbone dan access milik perusahaan. Moratelindo menyatakan bahwa Objek Ijarah yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dan menjamin bahwa selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Moratelindo berencana mendapatkan Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Juni 2019 dan melakukan penawaran umum pada 28 Juni 2019 sampai dengan 1 Juli 2019. Distribusi secara elektronik pada 5 Juli 2019 dan ditutup dengan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Juli 2019.
(fjo)