Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional

Senin, 08 Juli 2024 - 15:12 WIB
loading...
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama massa buruh dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta, Senin (8/7/2024). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan aksi unjuk rasa kali ini menuntut Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Mereka juga memprotes kenaikan upah buruh yang terlalu murah menimbang kenaikan inflasi sekitar 2,8%.

Said menandaskan, dengan kenaikan upah buruh yang terlalu murah, daya beli masyarakat kini juga semakin menurun hingga 30%. Tak ragu, dia kembali menegaskan penyebab ini semua adalah UU Ciptaker atau Omnibus Law.

"Sekarang inflasi 2,8 persen. Naik upah temen temen ngerasain gak cuma 1,58 persen, kita semua nombok. Apalagi kalau upah rill. Upah riil atau Daya beli kita itu turun 30%, penyebabnya adalah Omnimbus law," kata Said selepas mengantar massa buruh aksi di Patung Kuda, Senin (8/7/2024).



Said menjelaskan, kenaikan upah pekerja sebesar 1,58%, tidak berbanding sama dengan kenaikan ASN, TNI dan Polri.

"Ngerasain nggak kemarin naik gaji berapa? cuma 1,58%. Sedangkan Inflasi 2,8%. Sementara, Pegawai negeri naik 8%, TNI- Polri naik 8%, Kita setuju saja. Kenapa kita dikasih 1,58%," tandasnya.

Atas kegelisahan para buruh tersebut, Said Iqbal mengatakan isu kesejahteraan dan kepastian para pekerja di Indonesia lebih mengancam dibandingkan isu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Oleh karena itu kita ingin memastikan bahwa ancaman ini jauh lebih berat dari isu tapera, jauh lebih berat dari isu JHT yang katanya mau dikasih nanti masa pensiun, dan jauh lebih berat dari isu-isu perburuhan lainnya," tegas Said.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan 5 juta lebih massa buruh akan mogok kerja nasional berujung pada penghentian produksi dan berpengaruh besar terhadap ekonomi. Hal itu terjadi apabila tuntutan judicial review atau uji materil terkait pencabutan Omnibuslaw Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga tolak upah murah tak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).



"Bagi kami Omnibuslaw UU Cipta Kerja harga mati. Oleh karena itu kami berharap Pemerintahan ke depan bisa mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU Cipta Kerja. Aksi hari ini serempak di beberapa daerah kalau tidak didengar pasti akan mogok nasional," terang Said.

"Kami mempersiapkan mogok nasional menunggu hasil keputusan sidang terakhir boleh dikatakan bulan ini. Karena kita harus menunggu jadwal dari MK. Kita akan persiapkan prinsipnya minimal satu hari stop produksi. Lebih dari 5 juta buruh akan terlibat dalam mogok nasional dengan bentuk stop produksi," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)