Jasa Raharja Menjamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali Km 151

Rabu, 19 Juni 2019 - 02:00 WIB
Jasa Raharja Menjamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali Km 151
Jasa Raharja Menjamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali Km 151
A A A
MAJALENGKA - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari Senin (17/6/2019) pukul 01.00 WIB di Tol Cipali KM 151 Jalur B Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kecelakaan antar Bus Safari dengan sejumlah mobil pribadi. Bus Safari dengan nomor polisi H-1469-CB yang datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon (Jalur A) hilang kendali hingga menyeberang ke Jalur B.

Bus Safari menabrak kendaraan Toyota Innova dan kendaraan Mitsubishi Expander yang sedang melaju di Jalur B. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban dengan jumlah sementara meninggal dunia 12 orang dan 37 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dibawa ke RS. Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon.

Budi Rahardjo S, Direktur Utama Jasa Raharja, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, bersama Dirgakum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Pujiono, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 1 6 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulan maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka," terang Budi.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masingmasing Ahli Waris sesuai domilisi korban. Budi menambahkan

“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam,” imbuh Budi.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4391 seconds (0.1#10.140)