Ini Dia 7 Barang Impor yang Bakal Kena Pajak 200%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pengenaan bea masuk impor hingga 200% akan berlaku untuk seluruh negara yang melakukan ekspor ke Indonesia. Nantinya, akan ada komite yang dibentuk sebagai rekomendasi pengenaan besaran bea impor.
Zulhas menjelaskan, nantinya yang akan merekomendasikan pengenaan bea impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun 7 barang impor yang dikenakan pajak hingga 200%, di antaranya tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
"Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka KPPI bukan saya, dari mana negaranya, dari mana saja, tidak negara negara tertentu, dari seluruh dunia," ujar Zulhas saat ditemui usai menghadiri acara Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Zulhas mengatakan, kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya barang impor yang masuk ke Indonesia.
Lebih jauh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan nantinya tim komite tersebut akan menganalisis setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terkait frekuensi impor 7 komoditas tersebut, serta dampaknya ke industri dalam negeri, sebelum pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.
"Kemarin rapat lagi, apa caranya melindungi industri dalam negeri, maka dikenakan bea masuk antidumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama 3 tahun bagaimana impornya," kata Zulhas.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Negara Sahabat
"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka," lanjutnya.
Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.
Zulhas menjelaskan, nantinya yang akan merekomendasikan pengenaan bea impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun 7 barang impor yang dikenakan pajak hingga 200%, di antaranya tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
"Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka KPPI bukan saya, dari mana negaranya, dari mana saja, tidak negara negara tertentu, dari seluruh dunia," ujar Zulhas saat ditemui usai menghadiri acara Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Zulhas mengatakan, kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya barang impor yang masuk ke Indonesia.
Lebih jauh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan nantinya tim komite tersebut akan menganalisis setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terkait frekuensi impor 7 komoditas tersebut, serta dampaknya ke industri dalam negeri, sebelum pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.
"Kemarin rapat lagi, apa caranya melindungi industri dalam negeri, maka dikenakan bea masuk antidumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama 3 tahun bagaimana impornya," kata Zulhas.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Negara Sahabat
"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka," lanjutnya.
Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.
(nng)