Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:47 WIB
loading...
A A A
Suhendro melanjutkan aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter tersebut mustahil untuk diimplementasikan. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan dengan sekolah atau instansi pendidikan lainnya ditambah dengan sebaran lokasi sekolah. Jika disahkan, aturan ini akan menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil di Indonesia.

“Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong di Indonesia berasal dari perjualan rokok denga kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta. Aturan ini juga akan mendiskriminasi pedagang kecil yang telah memiliki warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak.

"Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang dari dulu sudah memiliki warung di dekat sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut akan anjlok. Bagi kami, aturan ini sangat diskriminatif," imbuhnya.

Baca Juga: RPP Kesehatan Dinilai Bakal Gerus Triliunan Penerimaan Negara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
Upaya Peningkatan Target...
Upaya Peningkatan Target Penjualan, MNC Finance Gelar Agent Gathering Bersama CarDekho Group
Jenis Angkutan Barang...
Jenis Angkutan Barang yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya
MeToo Catat Penjualan...
MeToo Catat Penjualan Pasta Gigi Pemutih Lebih 8 Juta Buah
Efek Nataru, Penjualan...
Efek Nataru, Penjualan Ritel Tumbuh Tertinggi dalam Dua Tahun
Heboh! Penjualan Mobil...
Heboh! Penjualan Mobil Nasional April 2026 Tembus 80 Ribu Unit, Rekor Baru Pasca-Lebaran
Hyundai Pecah Rekor...
Hyundai Pecah Rekor Pendapatan Rp537 Triliun, tapi Kok Labanya Anjlok?
Inilah 5 Merek Mobil...
Inilah 5 Merek Mobil Paling Tidak Laku di Indonesia
Rekomendasi
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Berita Terkini
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Infografis
Bahaya Rokok Elektrik...
Bahaya Rokok Elektrik Lebih Kecil daripada Rokok Biasa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved