Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:47 WIB
loading...
Larangan Jual Rokok...
Warung kelontong dan pasar rakyat protes aturan dalam RPP Kesehatan bisa mengancam usaha wong cilik. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) secara bersama-sama meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Berdasarkan draft RPP Kesehatan yang beredar luas saat ini disebutkan pada pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Umum APARSI Suhendro mengatakan aturan ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyakatan. Padahal Pemerintah tengah mendorong berbagai inisiatif dan program untuk mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh Indonesia.

"Mempertimbangkan gentingnya status pengesahan RPP Kesehatan yang segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan, maka kami telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan terhadap sektor penggerak ekonomi kerakyatan," serunya ketika konferensi pers Sikap APARSI dan PPKSI terkait larangan penjualan 200 meter pada RPP Kesehatan, di Jakarta, Rabu (10/07/2024).



Suhendro melanjutkan aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter tersebut mustahil untuk diimplementasikan. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan dengan sekolah atau instansi pendidikan lainnya ditambah dengan sebaran lokasi sekolah. Jika disahkan, aturan ini akan menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil di Indonesia.

“Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong di Indonesia berasal dari perjualan rokok denga kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta. Aturan ini juga akan mendiskriminasi pedagang kecil yang telah memiliki warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak.

"Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang dari dulu sudah memiliki warung di dekat sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut akan anjlok. Bagi kami, aturan ini sangat diskriminatif," imbuhnya.



Oleh karena itu, APARSI dan PPKSI meminta Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi jutaan pedagang kecil di seluruh Indonesia. Apalagi, Junaidi melanjutkan, pihaknya bersama APARSI, yang merupakan pihak terdampak, belum dimintai pendapat dalam perumusan aturan tersebut.

"Hingga kini, kami belum dilibatkan dalam perumusan RPP Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Padahal, kami adalah pihak yang dirugikan dari aturan tersebut. Namun, saat ini kami tengah berusaha untuk menyampaikan aspirasi dan jalan tengah yang kami usulkan dengan mengadu kepada Kementerian Perdagangan," jelasnya.

Sebagai informasi, APARSI menaungi 9 juta anggota para pedagang pasar rakyat di seluruh Indonesia, termasuk toko kelontong dan sembako. Sedangkan, PPKSI memiliki anggota sebanyak 800 ribu warung kecil yang tersebar di seluruh Indonesia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istana Angkat Bicara...
Istana Angkat Bicara Soal Larangan Warung Kelontong Jual LPG 3 Kg
Penjualan Tiket Whoosh...
Penjualan Tiket Whoosh Jadwal 1 Februari Dibuka, Ada 62 Perjalanan Sehari
Cara Jual Minyak Jelantah...
Cara Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Catat Lokasi Penjualannya
Krakatau Steel Catatkan...
Krakatau Steel Catatkan Rekor Penjualan Pipa Baja Tertinggi Sepanjang Sejarah
Terungkap Alasan Pengguna...
Terungkap Alasan Pengguna Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta
Penjualan Meredup, Stok...
Penjualan Meredup, Stok Berlian De Beers Menumpuk
519 Usaha Mikro dan...
519 Usaha Mikro dan Kecil Lulus Pertamina UMK Academy 2024
Genjot Penjualan Akhir...
Genjot Penjualan Akhir Tahun Lewat Pakuwon Year End Salebration, Pakuwon Group Incar Transaksi Rp270 Miliar
Produk UMKM Binaan Pertamina...
Produk UMKM Binaan Pertamina Laris Manis di Indonesia Week Hong Kong 2024
Rekomendasi
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Kronologi Perseteruan...
Kronologi Perseteruan Ahmad Dhani vs Ariel NOAH, Saling Sindir soal Royalti
Berita Terkini
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
8 jam yang lalu
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
8 jam yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
8 jam yang lalu
Sinyal Kuat AS Cabut...
Sinyal Kuat AS Cabut Sanksi Rusia demi Hidupkan Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
9 jam yang lalu
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
9 jam yang lalu
Infografis
2023, Jual Rokok Batangan...
2023, Jual Rokok Batangan Dilarang untuk Cegah Anak-Anak Membeli
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved