Negara Ini Kaya Tanpa Memungut Pajak Rakyat, Berikut Daftarnya

Kamis, 11 Juli 2024 - 12:52 WIB
loading...
Negara Ini Kaya Tanpa...
Pemerintah biasanya memungut pajak untuk mendanai layanan publik yang sangat vital hingga pembangunan infrastruktur, namun ada juga negara yang tidak menerapkan pajak penghasilan. Ini daftarnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah biasanya memungut pajak untuk mendanai layanan publik yang sangat vital hingga pembangunan infrastruktur, namun ada juga negara yang tidak menerapkan pajak penghasilan. Untuk mendapatkan pemasukan, beberapa negara memungut dari sumber pembayaran alternatif.



Secara global, pajak penghasilan adalah sumber pendapatan pemerintah. Beberapa negara tidak mengenakan pajak penghasilan pada penduduk atau warga negara mereka.



Lantas darimana mereka mencari pendanaan? negara-negara tanpa pajak penghasilan bergantung pada jenis perpajakan lain, seperti PPN dan pajak properti, bea masuk, bea materai hingga biaya lisensi.

Berikut7 negara tanpa pajak penghasilan

1. Uni Emirate Arab


UEA (Uni Emirate Arab) adalah federasi tujuh Emirates yang memiliki ekonomi yang kuat dan beragam. Perekonomian ditopang oleh pendapatan yang dihasilkan ekspor minyak dan gas.

Pemerintah telah mengadopsi kebijakan tanpa pajak penghasilan untuk menarik investasi asing. Kebijakan dan program pajak tanpa penghasilan seperti kewarganegaraan melalui investasi telah menarik talenta dan kekayaan di seluruh dunia. UEA telah muncul sebagai salah satu pusat bisnis dan pembangunan.

Uni Emirat Arab mempunyai infrastruktur yang mapan, sistem politik stabil, dan rezim perdagangan liberal di kawasan Teluk. Sebagian besar PDB negara itu berasal dari pendapatan non-minyak karena negara itu mulai menjauh dari sektor energi.

UEA memungut pajak penghasilan perusahaan 9% dan PPN standar 5%. Pada tahun 2020, imigran membentuk sekitar 88.1% dari total populasi. Visa tinggal bervariasi sesuai dengan jenis dan sponsor mereka, berkisar dari satu hingga 10 tahun.

2. Qatar


Negara ini sangat mirip dengan Kuwait, karena Qatar juga menjadikan minyak sebagai sumber pendapatan utama. Namun, industri lain juga menjadi komponen utama perekonomian Qatar.

Mereka adalah salah satu negara terkaya dan memberikan kontribusi tinggi untuk infrastruktur dan pembangunan. Qatar tidak memungut pajak kepada para warga negaranya karena memiliki sumber pendapatan lain.

Ekonomi Qatar bergantung pada minyak dan gas alam. Investor asing dapat beroperasi di Otoritas Zona Bebas Qatar (QFZA), yang didirikan pada 2018, meliputi pengawasan dua zona bebas di Qatar, Ras Bufontas dan Umm Alhoul.

Pendirian di zona tersebut mencakup kepemilikan 100%, tenaga kerja asing yang fleksibel, dan kemungkinan tax holiday hingga 20 tahun untuk pajak penghasilan perusahaan (CIT). Tarif pajak perusahaan yakni sebesar 10%.

3. Panama


Label surga pajak biasanya disematkan pada sebuah negara yang menawarkan kewajiban pajak sangat minim, baik kepada individu ataupun bisnis. Bahkan Surga pajak murni adalah negara yang tidak mengenakan pajak sama sekali.

Republik Panama dianggap sebagai salah satu surga pajak murni paling mapan di Karibia karena undang-undang ekstensif yang secara ketat mengatur yurisdiksi lepas pantai dan layanan keuangan negara itu.

4. Monako


Negara ini terletak di French Riviera dan merupakan salah satu negara terkecil di dunia. Monako sering dianggap sebagai surga pajak, namun perusahaan akan dikenakan pajak sebesar 33% atas laba kecuali tiga perempat laba dihasilkan di wilayah Monako.

Monako adalah tujuan wisata populer dan pusat perbankan. Pariwisata menjadi sektor utama, dan negara ini dikenal sebagai surga pajak.

Perekonomian negara sangat maju dan telah menarik individu dari seluruh dunia. Perancis menjadi bahasa yang dominan digunakan. Monako merupakan salah satu negara yang tidak ada pajak penghasilan, namun untuk mendapatkan izin tinggal di sana sangatlah sulit.

Untuk diketahui Monako juga menjadi satu-satunya wilayah bebas pajak di Eropa. Memperoleh kewarganegaraan di wilayah ini membutuhkan deposit 500.000 hingga 1.000.000 euro di bank Monako dan membeli atau menyewa rumah.

5. Kuwait


Kuwait merupakan salah satu negara yang sangat bergantung pada produksi minyak. Minyak menyumbang 92% dari PDB negara itu.

Kuwait termasuk dalam jajaran negara kaya minyak lainnya seperti Saudi dan Irak sebagai tetangganya. Cadangan minyak yang dimiliki telah menjadikannya salah satu negara terkaya di seluruh dunia.

Pemerintah juga menghabiskan banyak uang untuk proyek-proyek pembangunan dan menyediakan pendidikan, perawatan kesehatan, dan infrastruktur yang berkualitas.

Minyak dan hasil bumi mendukung PDB yang substansial. Meskipun negara itu tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, Kuwait memungut pajak penghasilan perusahaan sebesar 15%. Kuwait juga menjadi pendukung energi terbarukan dan pemimpin keuangan regional.

6. Oman


Oman berada di pesisir selatan Jazirah Arab. Ketika ekonominya sangat bergantung pada ekspor minyak dan gas, mereka telah berusaha untuk mendiversifikasi pendapatan melalui pariwisata, perikanan, dan juga pertanian.

Oman memiliki ekonomi yang kuat dan tradisi sejarah, dimana bahasa Arab menjadi bahasa resmi. Oman membebaskan warganya untuk tidak membayar pajak penghasilan. Sumber penghasilan negara ini berasal dari minyak mentah yang menopang 71% dari APBN-nya.

Sultan Qaboos bin Said, menjadi raja Oman yang paling lama memerintah, namun Ia meninggal pada Januari 2020 lalu. Meski tanpa pajak perorangan, negara ini mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% untuk produk tertentu, serta pendapatan perusahaan hingga 15%.

7. Bahama


Bahama adalah negara kecil yang terletak di Laut Karibia. Mereka dikenal dengan standar hidup yang tinggi dan sebagai tempat liburan yang indah. Pemerintah menghasilkan sebagian besar pendapatannya dari pariwisata. Hal ini menjadikan Bahama salah satu negara, yang lebih mudah untuk menerapkan kehidupan bebas pajak penghasilan.

Sektor pariwisata, perbankan internasional, dan manajemen investasi berkembang pesat dengan menyumbang 85% dari PDB. Bahama merupakan satu-satunya negara di Belahan Barat yang bukan bagian dari Organisasi Perdagangan Dunia.

Undang-undang Bahama memungkinkan imigrasi bagi investor asing dengan pembelian properti residensial setidaknya senilai USD500.000. Hal itu cukup untuk menghidupi diri mereka sendiri dan tanggungan apapun, dan tinggal di negara itu hingga 10 tahun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)