Rayu Investor, Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun
Jum'at, 12 Juli 2024 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Baca Juga: Pesawat Belum Bisa Mendarat di Bandara VVIP IKN, Gimana Nasib Upacara 17 Agustus?
Sehingga totalnya, HGU yang bisa dikantongi para investor bisa selama 190 tahun. Kemudian HGB total yang diberikan selama 180 tahun, sedangkan untuk Hak Pakai diberikan selama 180 tahun.
"Pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis ayat (3).
Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Baca Juga: Pesawat Belum Bisa Mendarat di Bandara VVIP IKN, Gimana Nasib Upacara 17 Agustus?
Sehingga totalnya, HGU yang bisa dikantongi para investor bisa selama 190 tahun. Kemudian HGB total yang diberikan selama 180 tahun, sedangkan untuk Hak Pakai diberikan selama 180 tahun.
"Pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis ayat (3).
(nng)
Lihat Juga :