Kemenhub Batasi Jumlah Pengemudi Taksi Online

Rabu, 26 Juni 2019 - 04:31 WIB
Kemenhub Batasi Jumlah Pengemudi Taksi Online
Kemenhub Batasi Jumlah Pengemudi Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan perusahaan aplikator taksi online harus menghentikan pendaftaran mitra pengemudi baru jika kuota telah terpenuhi. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau taksi online, yang mulai berlaku sejak 18 Juni 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan aturan ini dibuat karena pengemudi taksi online saat ini sudah banyak. Sedangkan jumlah penumpangnya tetap. Hal ini bisa memicu perebutan penumpang antar pengemudi semakin ketat dan akhirnya berpengaruh kepada penurunan pendapatan.

"Mereka juga sudah melihat kok, kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang, ya berarti sudah enggak boleh nambah lagi. Jadi mereka juga harus menjaga stabilitas," jelasnya, Selasa (25/6/2019).

Meski demikian, terang Budi Setiyadi, Kemenhub memberi kelonggaran dengan mempersilakan perusahaan aplikator taksi online untuk merekrut mitra pengemudi baru di wilayah-wilayah yang masih kekurangan pengemudi taksi online.

Adapun jumlah alias kuota pengemudi taksi online ini disesuaikan dengan hukum pasar, permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan batasan kuotanya sesuai permintaan dan penawaran di daerahnya masing-masing.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5417 seconds (0.1#10.140)