Ini Kriteria Mobil dan Motor yang Bakal Dilarang Isi Pertalite

Sabtu, 13 Juli 2024 - 16:31 WIB
loading...
Ini Kriteria Mobil dan...
BPH Migas membeberkan kriteria kendaraan yang bakal dilarang menggunakan pertalite. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan simulasi pembatasan pembelian bahan bakar ( BBM ) bersubsidi. Dalam studi percontohan dipetakan mana konsumen yang berhak atau dilarang membeli bahan bakar minyak bersubsidi.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyebut, dalam simulasi sudah dihitung jenis kendaraan roda dua dan roda empat yang bisa menggunakan BBM subsidi. Sebaliknya, jenis kendaraan seperti apa yang tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar.



Dalam hitungan BPH Migas juga termasuk besaran anggaran kompensasi yang bisa dihemat pemerintah, berdasarkan jumlah kendaraan dan periode waktu tertentu. Adapun kriterianya, mobil plat hitam dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar, kecuali mobil pick up.

Bila ada 21 juta kendaraan roda empat plat hitam tidak memakai Solar selama 6 bulan sampai 1 tahun, maka berapa nilai kompensasi yang bisa ditekan pemerintah.

"21 juta kendaraan, ini saving-nya sudah kita hitung, kompensasinya berapa kita bisa saving, kalau itu setahun, kalau itu misalnya 6 bulan berdasarkan itung-itungan demikian pula untuk Solar misalnya, Solar itu semua plat hitam tidak boleh, kecuali pick up misalnya, ini contoh kajiannya," ujar Saleh dalam sesi diskusi MNC Trijaya, Sabtu (13/7/2024).

BPH Migas juga sudah menghitung mana mobil plat kuning yang boleh dan tidak membeli solar bersubsidi, termasuk nilai kompensasinya.

"Kemudian plat kuning, plat kuning ini Solar apakah semua kendaraan itu boleh? Padahal mereka mengangkut barang-barang mewah misalnya," paparnya.

Menurut dia apabila dilihat dari jalan tol mengangkut barang mewah itu plat kuning itu yang akan dilakukan
simulasi perhitungan.

"Kalau ini di stop untuk mereka, hanya tertentu yang mengangkut sembako dan sebagainya, nah ini gimana, iya kan, mitigasinya gimana, di lapangan seperti apa, resikonya apa?," bebernya.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai 17 Agustus Beli BBM Subsidi Dibatasi

Meski mengklaim BPH Migas sudah melakukan simulasi dengan detail, Saleh sendiri belum terbuka soal hasil studi percontohan yang dilakukan pihaknya. Alasannya, masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.

"Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM," ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)