BPH Migas Tepis Pernyataan Luhut Soal Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus
Minggu, 14 Juli 2024 - 09:46 WIB
loading...
BPH Migas membantah pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, pemberlakuan pembatasan akses bahan bakar bersubsidi masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Baca Juga: Airlangga Beda dengan Luhut Soal Pembatasan BBM Subsidi, Ini Penjelasannya
Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,” ujar Saleh dalam sesi wawancara dengan MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Soal Pembatasan BBM Subsidi, DPR Sebut Luhut Cuma Omong Kosong
Baca Juga: Airlangga Beda dengan Luhut Soal Pembatasan BBM Subsidi, Ini Penjelasannya
Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,” ujar Saleh dalam sesi wawancara dengan MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Soal Pembatasan BBM Subsidi, DPR Sebut Luhut Cuma Omong Kosong
Lihat Juga :