Bawa 6 Penumpang Positif Corona, Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak

Minggu, 23 Agustus 2020 - 21:48 WIB
loading...
Bawa 6 Penumpang Positif...
Pemda larang Batik Air terbang ke Pontianak setelah enam peumpang diketahui positif corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) melarang Batik Air terbang ke Pontianak setelah enam penumpangnya dari Jakarta positif Covid-19 . Larangan tersebut langsung direspons Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara, Novie Riyanto telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengenai larangan terbang maskapai Batik Air ke Bandara Supadio, Pontianak. Pihaknya selaku regulator penerbangan nasional telah berkirim surat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan pengoperasian maskapai Batik Air.

"Yang jelas kami telah komunikasi dengan Pemda setempat, bahwa penghentian suatu maskapai pada sebuah bandara menjadi kewenangan regulator," ujarnya dihubungi di Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Baca Juga: Langgar PSBB, Batik Air Kena Sanksi dari Kemenhub

Menurut Novie, maskapai hanya menjalankan perintah terbang berdasarkan slot yang dikeluarkan Direktorat Jenderal perhubungan Udara Kemenhub. "Saya dengar, Batik Air juga menghentikan penerbangan itu sebagaimana diminta Pemda Kalbar selama sepekan," katanya.

Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, teguran atau keberatan terkait adanya kasus terpapar Covid-19 pada penumpang pesawat disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. "Kita sangat menyayangkan larangan tersebut, karena seharusnya yang berkaitan Covid-19 kewenangannya ada di Kementerian Kesehatan, jadi bukan maskapainya yang disalahkan," ungkapnya.

Maskapai Batik Air menyatakan, menghormati keputusan Pemda Kalbar di mana sementara waktu rute Batik Air dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara mulai 24 hingga 30 Agustus 2020 atau pemberitahuan lebih lanjut.

"Namun untuk penerbangan pada 23 Agustus 2020 tetap berjalan, dalam upaya mengakomodir kebutuhan tamu, dikarenakan para tamu (penumpang) di penerbangan ini (tanggal dimaksud) tidak dapat diinfo dan dipindahkan ke maskapai lain," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air GroupDanang Mandala Prihantoro.

"Untuk itu, para tamu rute CGK-PNK dapat menggunakan alternatif atau akan diberangkatkan dengan maskapai lain (Lion Air) dari Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang," imbuhnya.

Danang menambahkan, tujuan pelaksanaan penerbangan Batik Air dan Lion Air Group sesuai ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan serta upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bos Garuda Pede Banget, Nggak Ada Penyebaran Virus Corona di Pesawat

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 22 Agustus 2020 melalui arahan Gubernur Kalbar meminta Batik Air untuk sementara waktu tidak membawa penumpang ke Pontianak selama tujuh hari per tanggal 23 Agustus 2020. Ihwal larangan penerbangan Batik Air tersebut karena kedatangan penumpang Batik Air pertengahan Afustus ditemukan enam penumpang berstatus konfirmasi positif covid-19. Adapun kegiatan PCR test diadakan pemerintah daerah setempay diintensifkan pada penumpang dan pelabuhan yang masuk ke Kalimantan Barat, terutama pada daerah zona merah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Gunduli Irak, Prancis...
Gunduli Irak, Prancis Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
Keir Starmer, PM yang...
Keir Starmer, PM yang Baik, tapi Kenapa Dibenci?
Berita Terkini
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Infografis
Inggris, Italia, Jepang...
Inggris, Italia, Jepang Bersatu Ciptakan Jet Tempur Generasi Ke-6
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved