Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan, Pengamat: Tambah Beban setelah Tapera

Rabu, 17 Juli 2024 - 21:16 WIB
loading...
Mobil dan Motor Wajib...
Seluruh motor dan mobil di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada awal 2025. Pengamat menerangkan, kebijakan ini bakal disambut skeptis karena menambah beban masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada awal 2025. Ini diatur dalam Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai kebijakan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis di kalangan masyarakat apabila tidak disertai edukasi yang masif. Baca Juga: Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025

“Pemilik kendaraan akan menyambut dengan skeptis karena akan menambah beban pengeluaran masyarakat yang sebelumnya sudah di didera oleh isu kenaikan pajak Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).

Sosialisasi dan edukasi yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli masyarakat yang sedang menurun sehingga dikhawatirkan akan menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat kondisi masyarakat tengah mengalami penurunan daya beli dibuktikan dengan rendahnya tingkat penjualan mobil dan konsumsi pada umumnya,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil dan Persyaratannya, Wajib Tahu!

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Irvan menyebut program ini berpotensi memacu inklusi asuransi di kalangan masyarakat, mengingat besaran populasi kendaraan bermotor di tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik dari regulator dan market conduct yang baik dari pelaku asuransi,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib menyusul payung hukum UU PPSK.

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024.

Auransi wajib inI sifatnya gotong royong, sehingga bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Untuk harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini.

"Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Rekomendasi
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Infografis
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite...
Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved