Peruri Hadirkan e-Polis, Transformasi Digital di Sektor Asuransi
Rabu, 17 Juli 2024 - 21:50 WIB
loading...
Perum Peruri mendukung kemajuan digitalisasi di sektor asuransi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perum Peruri mendukung kemajuan digitalisasi di Indonesia dengan meluncurkan e-Polis, sebuah solusi digital untuk sektor asuransi. Dalam acara Seminar 'Literasi e-Polis dan Pemanfaatan AI untuk Proses Penerbitan dan Pemeriksaan Keabsahan Polis' yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Senin (15/7), Peruri memperkenalkan inovasi ini kepada para anggota AAUI.
Direktur Digital Business Peruri Farah Fitria Rahmayanti mengatakan e-Polis memperkuat peran Peruri sebagai penjamin keaslian dokumen penting di Indonesia. E-Polis adalah solusi modern yang meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam penerbitan serta pemeriksaan keabsahan dokumen polis asuransi.
"Kami memastikan setiap e-Polis memiliki fitur forensik dengan keamanan berlapis untuk mencegah pemalsuan," ujarnya.
Baca Juga: Gara-gara Menunda Peluncuran Robotaxi, Saham Tesla Anjlok
Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, juga menekankan pentingnya transformasi digital di berbagai sektor, termasuk pengadaan. Menurutnya, digitalisasi meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan. Regulasi mengenai e-Polis diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015.
Direktur Digital Business Peruri Farah Fitria Rahmayanti mengatakan e-Polis memperkuat peran Peruri sebagai penjamin keaslian dokumen penting di Indonesia. E-Polis adalah solusi modern yang meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam penerbitan serta pemeriksaan keabsahan dokumen polis asuransi.
"Kami memastikan setiap e-Polis memiliki fitur forensik dengan keamanan berlapis untuk mencegah pemalsuan," ujarnya.
Baca Juga: Gara-gara Menunda Peluncuran Robotaxi, Saham Tesla Anjlok
Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, juga menekankan pentingnya transformasi digital di berbagai sektor, termasuk pengadaan. Menurutnya, digitalisasi meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan. Regulasi mengenai e-Polis diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015.
Lihat Juga :