SETARA Institute: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial
Kamis, 18 Juli 2024 - 07:58 WIB
loading...
Presiden Jokowi saat meninjau proyek di Ibu Kota Nusantara. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) sebagai turunan atas revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Perpres yang ditandatangani pada 11 Juli 2024 oleh Presiden Jokowi, mendapatkan sorotan perihal beleid pasal 9 yang membuka peluang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Kritik soal pemberian HGU hingga 190 tahun sebelumnya telah menjadi sorotan oleh masyarakat, yang dianggap bertentangan dengan semangat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahkan melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi selama 75 tahun.
"Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak pada semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU dengan semangat untuk memikat investasi secara tidak sehat, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Bisnis dan HAM sama sekali tidak menjadi konsideran kebijakan-kebijakan terkait dengan IKN dan percepatan pembangunan IKN," ujar Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute, Nabhan Aiqani melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun, Jokowi: Sesuai Undang-undang
Sejauh pembacaan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam peranjian investasi maupun perdagangan, di mana prinsip bisnis dan HAM saat ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar global. "Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan bagi investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN," ujarnya.
Kritik soal pemberian HGU hingga 190 tahun sebelumnya telah menjadi sorotan oleh masyarakat, yang dianggap bertentangan dengan semangat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahkan melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi selama 75 tahun.
"Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak pada semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU dengan semangat untuk memikat investasi secara tidak sehat, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Bisnis dan HAM sama sekali tidak menjadi konsideran kebijakan-kebijakan terkait dengan IKN dan percepatan pembangunan IKN," ujar Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute, Nabhan Aiqani melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun, Jokowi: Sesuai Undang-undang
Sejauh pembacaan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam peranjian investasi maupun perdagangan, di mana prinsip bisnis dan HAM saat ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar global. "Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan bagi investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN," ujarnya.
Lihat Juga :