SETARA Institute: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial

Kamis, 18 Juli 2024 - 07:58 WIB
loading...
SETARA Institute: HGU...
Presiden Jokowi saat meninjau proyek di Ibu Kota Nusantara. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) sebagai turunan atas revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Perpres yang ditandatangani pada 11 Juli 2024 oleh Presiden Jokowi, mendapatkan sorotan perihal beleid pasal 9 yang membuka peluang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Kritik soal pemberian HGU hingga 190 tahun sebelumnya telah menjadi sorotan oleh masyarakat, yang dianggap bertentangan dengan semangat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahkan melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi selama 75 tahun.

"Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak pada semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU dengan semangat untuk memikat investasi secara tidak sehat, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Bisnis dan HAM sama sekali tidak menjadi konsideran kebijakan-kebijakan terkait dengan IKN dan percepatan pembangunan IKN," ujar Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute, Nabhan Aiqani melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).



Sejauh pembacaan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam peranjian investasi maupun perdagangan, di mana prinsip bisnis dan HAM saat ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar global. "Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan bagi investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN," ujarnya.

Dia mengatakan, prinsip Bisnis dan HAM menekankan bahwa setiap kontrak investasi harus memastikan penghormatan perusahaan terhadap HAM. UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan beberapa aspek meliputi penilaian dampak HAM sebelum menyelesaikan kontrak investasi, memasukkan klausul dalam kontrak investasi negara-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati hak asasi manusia, dan menerapkan proses uji tuntas hak asasi manusia (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk HAM yang aktual dan potensial).



Belajar dari pengalaman Uni Eropa, melalui regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen untuk memajukan perlindungan HAM dalam hubungan eksternal, termasuk kebijakan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan untuk memasukkan HAM ke dalam Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan.

"Dibandingkan dengan mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip HAM, keberlanjutan dan antikorupsi dalam tata kelola investasi. Karena kepastian berbisnis bukan melulu pada aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan oleh aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi bisnis," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)