Ini Beda Asuransi TPL yang Wajib di 2025 dengan All Risk dan TLO

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:01 WIB
loading...
Ini Beda Asuransi TPL...
Asuransi TPL yang akan diwajibkan untuk kendaraan bermotor baru pada 2025 punya cakupan berbeda dengan asuransi TLO dan All Risk. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor menggunakan asuransi third party liability (TPL) mulai tahun 2025. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Asuransi wajib ini ternyata berbeda dengan asuransi kendaraan yang sudah lebih dikenal selama ini, yakni asuransi All Risk dan asuransi TLO (total loss only). Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, asuransi TPL, TLO, dan All Risk memiliki perbedaan dalam lingkup penjaminan. Apa perbedaannya? Berikut penjelasan Irvan Rahardjo:

Baca Juga: Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025

Asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor mulai dari baret halus, penyok, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semua risiko itu dapat ditanggung asuransi All Risk asalkan sesuai dengan polis yang dimiliki.

Selanjutnya, asuransi TLO adalah merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebihi 75%. Asuransi tersebut biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing.

"Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya untuk hilang atau kerusakan besar sekitar 75%, itu dikatakan TLO," papar Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga: Mobil Listrik Jadi Magnet Pengunjung GIIAS 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meningkatkan Penetrasi...
Meningkatkan Penetrasi Asuransi Kendaraan Roda Empat lewat Kolaborasi Strategis
MNC Insurance dan Scuto...
MNC Insurance dan Scuto Paint Kolaborasi Beri Perlindungan bagi Pemilik Kendaraan
Gurih! Pemerintah Bisa...
Gurih! Pemerintah Bisa Raup Rp6,3 T per Tahun dari Iuran Asuransi TPL Motor Saja
Buruh dan Ojol Tolak...
Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib untuk Kendaraan di 2025
Wajib Asuransi Mobil...
Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah
Mobil dan Motor Wajib...
Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan, Pengamat: Tambah Beban setelah Tapera
Berkendara Tanpa Khawatir:...
Berkendara Tanpa Khawatir: Mengapa Asuransi All Risk Adalah Pilihan Tepat untuk Mobil Anda?
Cara Klaim Asuransi...
Cara Klaim Asuransi Mobil dan Persyaratannya, Wajib Tahu!
Mobil Terendam Banjir...
Mobil Terendam Banjir di Apartemen Serpong Garden Apakah Bisa Klaim Asuransi?
Rekomendasi
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved