Ini Beda Asuransi TPL yang Wajib di 2025 dengan All Risk dan TLO
Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:01 WIB
loading...
Asuransi TPL yang akan diwajibkan untuk kendaraan bermotor baru pada 2025 punya cakupan berbeda dengan asuransi TLO dan All Risk. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor menggunakan asuransi third party liability (TPL) mulai tahun 2025. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Asuransi wajib ini ternyata berbeda dengan asuransi kendaraan yang sudah lebih dikenal selama ini, yakni asuransi All Risk dan asuransi TLO (total loss only). Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, asuransi TPL, TLO, dan All Risk memiliki perbedaan dalam lingkup penjaminan. Apa perbedaannya? Berikut penjelasan Irvan Rahardjo:
Baca Juga: Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025
Asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor mulai dari baret halus, penyok, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semua risiko itu dapat ditanggung asuransi All Risk asalkan sesuai dengan polis yang dimiliki.
Selanjutnya, asuransi TLO adalah merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebihi 75%. Asuransi tersebut biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing.
"Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya untuk hilang atau kerusakan besar sekitar 75%, itu dikatakan TLO," papar Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga: Mobil Listrik Jadi Magnet Pengunjung GIIAS 2024
Asuransi wajib ini ternyata berbeda dengan asuransi kendaraan yang sudah lebih dikenal selama ini, yakni asuransi All Risk dan asuransi TLO (total loss only). Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, asuransi TPL, TLO, dan All Risk memiliki perbedaan dalam lingkup penjaminan. Apa perbedaannya? Berikut penjelasan Irvan Rahardjo:
Baca Juga: Siap-siap, Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025
Asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor mulai dari baret halus, penyok, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semua risiko itu dapat ditanggung asuransi All Risk asalkan sesuai dengan polis yang dimiliki.
Selanjutnya, asuransi TLO adalah merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebihi 75%. Asuransi tersebut biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing.
"Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya untuk hilang atau kerusakan besar sekitar 75%, itu dikatakan TLO," papar Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga: Mobil Listrik Jadi Magnet Pengunjung GIIAS 2024
Lihat Juga :