Gurih! Pemerintah Bisa Raup Rp6,3 T per Tahun dari Iuran Asuransi TPL Motor Saja
Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, asuransi TPL tidak menanggung barang pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal tertabrak. Karena itu, asuransi ini tidak sepopuler asuransi kendaraan lainnya seperti asuransi All Risk atau total lost only yang mengganti kerusakan hingga kehilangan kendaraan milikpemegang polis.
"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraannya sendiri," jelasnya.
Karena itu, kata dia, meski selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun sifatnya sukarela. Irvan menambahkan, biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah yang memang rentan menghadapi gugatan jika terjadi kecelakaan di jalan.
"Kalau misalnya itu mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang, tentu gugatan pihak ketiga itu besar. Karena itulah mobil pemilik mobil mewah biasanya mengambil asuransi TPL, karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara mobil mewah ini kaya," tuturnya.
"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraannya sendiri," jelasnya.
Karena itu, kata dia, meski selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun sifatnya sukarela. Irvan menambahkan, biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah yang memang rentan menghadapi gugatan jika terjadi kecelakaan di jalan.
"Kalau misalnya itu mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang, tentu gugatan pihak ketiga itu besar. Karena itulah mobil pemilik mobil mewah biasanya mengambil asuransi TPL, karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara mobil mewah ini kaya," tuturnya.
(fjo)
Lihat Juga :