BRI Blokir 1.049 Rekening yang Disinyalir Terlibat Judi Online

Minggu, 21 Juli 2024 - 15:00 WIB
loading...
BRI Blokir 1.049 Rekening...
BRI telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diblokir karena ada indikasi kegiatan judi online. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ( BBRI ) telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diblokir karena ada indikasi kegiatan judi online hingga Juni 2024.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan.

Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," ujar Agus dalam siaran pers, Minggu (21/7/2024).



Menurut Agus, BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.

"Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC)," jelasnya.



Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).

Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2434 seconds (0.1#10.140)