Kementerian ESDM Hitung Nilai Saham Divestasi Vale

Minggu, 14 Juli 2019 - 20:01 WIB
Kementerian ESDM Hitung Nilai Saham Divestasi Vale
Kementerian ESDM Hitung Nilai Saham Divestasi Vale
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah melakukan perhitungan nilai saham PT Vale Indonesia Tbk dengan metode discounted cash flow. Hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan atas kewajiban divestasi sebesar 40% saham.

"Perhitungan dilakukan oleh Tim Kementerian ESDM. Diharapkan dapat selesai sebelum jatuh tempo pada Oktober mendatang," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak di Jakarta, Minggu (14/7/2019).

Menurut dia perhitungan nilai saham Vale merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Adapun aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2017 yakni, saham divestasi yang ditawarkan kepada peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar namun tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara kecuali yang ditambang selama masa berlaku operasi tambang.

Yunus menandaskan bahwa perhitungan nilai saham saat ini tidak menggunakan metode replacement cost melainkan menggunakan discaunt cash flow. Sementara saham yang dilepas Vale sebesar 20% dengan jatuh tempo pada Oktober nanti. "Metode itu telah diatur dalam pasal 14 Permen 43/2018. Sedangkan metode replacement cost tidak sesuai dengan karateristik investasi sektor tambang yang high risk dan high capital," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menyatakan kesiapannya mengakuisisi saham Vale. Berdasarkan perhitungan awal, valuasi 20% saham Vale tidak lebih dari USD1,5 miliar. Pihaknya mengatakan bahwa akuisisi saham Vale masih menunggu persetujuan dari Kementerian ESDM. "Kami sudah hitung angkanya. Artinya kalau disuruh akuisisi kami sudah sangat siap," tandas Budi.

Adapun kesepakatan terkait divestasi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP Nomor 23 Tahun 2010. Dalam beleid tersebut, divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77.

Adapun besaran divestasi dalam PP 77 terbagi dalam tiga kategori yang merujuk pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua yakni kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian. Oleh sebab itu kewajiban divestasi Vale hanya 40%. Amandemen kontrak karja juga menyepakati Vale wajib melepas 20% saham lagi lantaran sudah 20% saham Vale telah tercatat di Bursa Efek Indonesia dan telah diakui sebagai saham divestasi.

Vale merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perusahaan multitambang yang berpusat di Brazil itu memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 40%. Besaran divestasi itu berdasarkan kesepakatan dalam amendemen kontrak karya pada 2014.

Menurut Budi, valuasi saham Vale tidak terlalu sulit. Ini didukung posisi Vale yang merupakan perusahaan terbuka, sehingga perhitungan secara fair bisa langsung dilakukan. "Valuasi sebenarnya gampang, di market ada mekanisme yang cukup fair untuk perhitungan valuasi perusahaan. Kami siap kalau ditugaskan," tandasnya.

Budi menegaskan Inalum masih sanggup untuk melakukan akuisisi, meskipun akhir tahun lalu telah menggelontorkan lebih dari USD3,85 miliar untuk mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia. Hingga akhir 2018, modal perusahaan yang menjadi induk dari PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tercatat sebesar Rp100 triliun serta memiliki kas internal mencapai Rp20 triliun.

Sebelumnya, Senior Manager Communication Vale Suparam Bayu Aji mengatakan bahwa penawaran divestasi saham kepada pemerintah telah sesuai Perjanjian Amendemen Kontrak Karya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pada intinya kami siap, namun semua itu memang ada tahapan yang harus dilalui," kata dia.

Saat ini, Vale memiliki konsesi lahan tambang di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Adapun pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM soal pelaksanaan divestasi itu. Menurut Bayu, Vale tinggal menunggu arahan soal tahapan yang diberlakukan oleh Kementerian ESDM untuk memenuhi divestasi sesuai aturan amandemen kontrak karya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4741 seconds (0.1#10.140)