Alasan Kenapa Industri Hasil Tembakau dan Segmen SKT Harus Dilindungi
Senin, 22 Juli 2024 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Dengan kontribusi yang besar ini, Iwan mengatakan, penentuan kebijakan terkait IHT tidaklah sederhana, apalagi mempertimbangkan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja cukup besar, khususnya di Jawa Timur. Selain itu, geliat IHT nasional juga berdampak dalam peningkatan permintaan komoditas tembakau sebagai bahan baku sehingga dapat memberikan keuntungan besar bagi petani tembakau.
“IHT memberikan multiplier effect khususnya dalam sektor sosial atau penyedia lapangan kerja, dikarenakan sektor ini dikategorikan sebagai labor intensive baik dalam guna mendukung aktivitas on-farm hingga off-farm. Namun di sisi lain, konsumsi rokok memiliki risiko bagi kesehatan. Oleh karena itu dibutuhkan keselarasan dalam upaya edukasi bagi konsumen rokok, serta upaya perlindungan bagi pelaku tata niaga pertembakauan di Jawa Timur mulai dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
Berdasarkan data triwulan I-2024, perekonomian Jawa Timur mengalami pertumbuhan sebesar 4,81% (y-on-y) dengan nilai PDRB Rp764,33T, di mana sektor Industri Pengolahan menjadi penopang utama struktur ekonomi Jawa Timur dengan kontribusi sebesar 31,54 persen terhadap PDRB Jawa Timur.
Iwan menjelaskan sub-sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) berkontribusi sebesar 22,78%, menjadikannya sub-sektor dengan kontribusi nilai ekonomi terbesar setelah Industri Makanan & Minuman. Jawa Timur sendiri merupakan provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia dengan sumbangsih sebesar 43,9% dari total produksi nasional.
Pada tahun 2023, tercatat terdapat 1.041 unit IHT di Jawa Timur, di mana 91,64 persen dari unit usaha tersebut memproduksi SKT dalam skala besar dan menengah dengan nilai produksi kurang lebih 195 miliar batang di tahun 2023.
Kebijakan Bagi IHT Harus Memastikan Perlindungan Segmen SKT
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Najib Bukhori menegaskan, secara prinsipnya terkait IHT, di dalamnya terdapat penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional yang idealnya didukung dan berjalan bersamaan.
“IHT memberikan multiplier effect khususnya dalam sektor sosial atau penyedia lapangan kerja, dikarenakan sektor ini dikategorikan sebagai labor intensive baik dalam guna mendukung aktivitas on-farm hingga off-farm. Namun di sisi lain, konsumsi rokok memiliki risiko bagi kesehatan. Oleh karena itu dibutuhkan keselarasan dalam upaya edukasi bagi konsumen rokok, serta upaya perlindungan bagi pelaku tata niaga pertembakauan di Jawa Timur mulai dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
Berdasarkan data triwulan I-2024, perekonomian Jawa Timur mengalami pertumbuhan sebesar 4,81% (y-on-y) dengan nilai PDRB Rp764,33T, di mana sektor Industri Pengolahan menjadi penopang utama struktur ekonomi Jawa Timur dengan kontribusi sebesar 31,54 persen terhadap PDRB Jawa Timur.
Iwan menjelaskan sub-sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) berkontribusi sebesar 22,78%, menjadikannya sub-sektor dengan kontribusi nilai ekonomi terbesar setelah Industri Makanan & Minuman. Jawa Timur sendiri merupakan provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia dengan sumbangsih sebesar 43,9% dari total produksi nasional.
Pada tahun 2023, tercatat terdapat 1.041 unit IHT di Jawa Timur, di mana 91,64 persen dari unit usaha tersebut memproduksi SKT dalam skala besar dan menengah dengan nilai produksi kurang lebih 195 miliar batang di tahun 2023.
Kebijakan Bagi IHT Harus Memastikan Perlindungan Segmen SKT
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Najib Bukhori menegaskan, secara prinsipnya terkait IHT, di dalamnya terdapat penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional yang idealnya didukung dan berjalan bersamaan.
Lihat Juga :