Operasi Gempur Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Barang Lain

Selasa, 16 Juli 2019 - 13:40 WIB
Operasi Gempur Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Barang Lain
Operasi Gempur Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Barang Lain
A A A
JAKARTA - Bea Cukai kembali musnahkan barang hasil penindakan berupa 4,3 juta batang rokok ilegal, 2.296 barang larangan dan pembatasan yang terdiri dari telepon genggam bekas, kosmetik, obat-obatan, sex toys, dan produk tekstil tanpa izin, serta puluhan barang lain yang semuanya terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Jutaan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Teluk Bayur. Kamis (11/7/2019) lalu, Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 120.980 batang rokok ilegal dan 23,86 Kg tembakau iris dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp126,8 juta dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp42,5 juta.

“Kemungkinan masih beredar pasti ada, tapi kita juga akan terus berusaha.” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko. Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini menurutnya merupakan upaya Bea Cukai Sumbawa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.

Di tempat berbeda, Bea Cukai Teluk Bayur juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4.198.542 rokok ilegal, 34 botol liquid vape ilegal, 27 botol minuman keras ilegal, dan 2.296 barang larangan dan pembatasan yang terdiri dari handphone bekas, sex toys, kosmetik, obat-obatan, produk tekstil, mainan, dan sepatu yang semuanya tidak memiliki izin.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,02 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Penindakan akan terus kami lakukan guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya membahayakan masyarakat namun juga dapat mengancam pasar domestik,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.

Pemusnahan atas barang hasil penindakan Bea Cukai sejalan dengan salah satu fungsinya yaitu community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Hal ini juga sejalan dengan momentum “Operasi Gempur Tahun 2019” di mana Bea Cukai menargetkan turunnya peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7 persen menjadi 3 persen.
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8810 seconds (0.1#10.140)