Ribuan Pekerja dan Pelaku Usaha di Kaltim Terdampak Ketidakpastian Izin Usaha Tambang
Minggu, 05 Juli 2020 - 23:16 WIB
loading...
Ribuan Pekerja dan Pelaku Usaha di Kaltim Terdampak Ketidakpastian Izin Usaha Tambang. Foto: SINDOnews/HO/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Tertundanya proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam sekitar enam bulan terakhir mulai menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian di Kalimantan Timur. Perlambatan operasional sejumlah perusahaan batu bara tidak hanya berdampak pada sektor tambang, tetapi juga menekan aktivitas usaha masyarakat yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi pertambangan.
Forum Komunikasi IUP–IKN mencatat sekitar 15.000 pekerja dan warga terdampak oleh penurunan aktivitas tambang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 pekerja dilaporkan telah kehilangan pekerjaan akibat belum adanya kepastian perpanjangan izin usaha.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang berlangsung di Handil, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (5/7/2026). Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan ketidakpastian izin berpotensi memperbesar tekanan sosial dan ekonomi bagi keluarga pekerja tambang.
“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya,” ujar Soeharto.
![Ribuan Pekerja dan Pelaku Usaha di Kaltim Terdampak Ketidakpastian Izin Usaha Tambang]()
Menurut dia, dampak perlambatan sektor tambang turut dirasakan pelaku usaha di sekitar wilayah operasi. Warung makan kehilangan pelanggan, pendapatan jasa angkutan menurun, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadapi pelemahan permintaan akibat berkurangnya aktivitas pekerja tambang.
Bagi pekerja, kepastian perpanjangan IUP dipandang sebagai faktor penting untuk menjaga keberlanjutan lapangan kerja sekaligus menghidupkan kembali transaksi ekonomi di wilayah tambang. Aktivitas operasional yang kembali normal dinilai dapat menggerakkan kembali rantai usaha dari sektor transportasi, konsumsi harian, hingga perdagangan lokal.
Salah satu pekerja terdampak, Gendut Supriyanto, mengatakan pekerja tidak hanya khawatir kehilangan pendapatan, tetapi juga mengenai kepastian pemenuhan hak apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan keadaan kahar atau force majeure.
![Ribuan Pekerja dan Pelaku Usaha di Kaltim Terdampak Ketidakpastian Izin Usaha Tambang]()
“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat dikhawatirkan. Dengan forum ini sebagai langkah usaha kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang kami akan bisa bekerja lagi,” katanya.
Gendut menilai percepatan penyelesaian perpanjangan IUP menjadi kebutuhan mendesak. Selain membuka peluang kerja kembali bagi sekitar 1.500 pekerja yang sudah terdampak PHK, kepastian izin juga dibutuhkan ribuan pekerja lain yang masih menunggu kejelasan status pekerjaan mereka.
Sejumlah pekerja dalam forum tersebut mengaku mulai menggunakan tabungan pribadi atau mengambil pekerjaan serabutan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Kondisi ini mencerminkan tekanan daya beli yang berpotensi meluas apabila aktivitas pertambangan belum kembali berjalan.
Forum Komunikasi IUP–IKN mendorong pemerintah mempercepat penyelesaian hambatan administrasi dan regulasi yang menyebabkan proses perpanjangan IUP tertunda. Forum juga meminta adanya dialog antara pemerintah, perusahaan, pekerja, dan pemangku kepentingan lain agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan perlindungan tenaga kerja.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur mencatat potensi PHK di sektor pertambangan terus meningkat. Pemerintah provinsi memperkirakan sekitar 1.500 pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan, meski laporan resmi yang masuk baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga disebut tengah mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring perlambatan aktivitas tambang. Pemerintah daerah mendorong perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dan memastikan seluruh hak normatif pekerja tetap dipenuhi apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.
Forum Komunikasi IUP–IKN mencatat sekitar 15.000 pekerja dan warga terdampak oleh penurunan aktivitas tambang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 pekerja dilaporkan telah kehilangan pekerjaan akibat belum adanya kepastian perpanjangan izin usaha.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang berlangsung di Handil, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (5/7/2026). Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan ketidakpastian izin berpotensi memperbesar tekanan sosial dan ekonomi bagi keluarga pekerja tambang.
“Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya,” ujar Soeharto.

Menurut dia, dampak perlambatan sektor tambang turut dirasakan pelaku usaha di sekitar wilayah operasi. Warung makan kehilangan pelanggan, pendapatan jasa angkutan menurun, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadapi pelemahan permintaan akibat berkurangnya aktivitas pekerja tambang.
Bagi pekerja, kepastian perpanjangan IUP dipandang sebagai faktor penting untuk menjaga keberlanjutan lapangan kerja sekaligus menghidupkan kembali transaksi ekonomi di wilayah tambang. Aktivitas operasional yang kembali normal dinilai dapat menggerakkan kembali rantai usaha dari sektor transportasi, konsumsi harian, hingga perdagangan lokal.
Salah satu pekerja terdampak, Gendut Supriyanto, mengatakan pekerja tidak hanya khawatir kehilangan pendapatan, tetapi juga mengenai kepastian pemenuhan hak apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan keadaan kahar atau force majeure.

“Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat dikhawatirkan. Dengan forum ini sebagai langkah usaha kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang kami akan bisa bekerja lagi,” katanya.
Gendut menilai percepatan penyelesaian perpanjangan IUP menjadi kebutuhan mendesak. Selain membuka peluang kerja kembali bagi sekitar 1.500 pekerja yang sudah terdampak PHK, kepastian izin juga dibutuhkan ribuan pekerja lain yang masih menunggu kejelasan status pekerjaan mereka.
Sejumlah pekerja dalam forum tersebut mengaku mulai menggunakan tabungan pribadi atau mengambil pekerjaan serabutan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Kondisi ini mencerminkan tekanan daya beli yang berpotensi meluas apabila aktivitas pertambangan belum kembali berjalan.
Forum Komunikasi IUP–IKN mendorong pemerintah mempercepat penyelesaian hambatan administrasi dan regulasi yang menyebabkan proses perpanjangan IUP tertunda. Forum juga meminta adanya dialog antara pemerintah, perusahaan, pekerja, dan pemangku kepentingan lain agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan perlindungan tenaga kerja.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur mencatat potensi PHK di sektor pertambangan terus meningkat. Pemerintah provinsi memperkirakan sekitar 1.500 pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan, meski laporan resmi yang masuk baru mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur juga disebut tengah mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring perlambatan aktivitas tambang. Pemerintah daerah mendorong perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dan memastikan seluruh hak normatif pekerja tetap dipenuhi apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.
(akr)
Lihat Juga :