Satgas BLBI Kembali Sita Harta Obligor Rp115,22 Miliar di Beberapa Wilayah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) kembali melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI . Selain itu juga ada penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/ obligor di beberapa wilayah di Indonesia pada minggu ketiga Juli 2024, dengan total estimasi nilai sebesar Rp115.220.748.000.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur.
"Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya," ungkap Rionald dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).
Adapun terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya.
Berikut rincian kegiatan penyitaan aset Satgas BLBI di minggu ketiga Juli 2024.
1. Penyitaan atas harta kekayaan lain debitur eks South East Asia Bank (Dalam Likuidasi) atas nama Drs. Soemito Mitosima berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 128 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Jalan Kalibaru Timur VIII/G 40 RT 008 RW 014, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara a.n. Doktorandus SOEMITO MITOSIMA dengan estimasi nilai sebesar Rp421.248.000.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp24.978.656.076,91 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
2. Penyitaan atas Harta Kekayaan Lain PT Putra Surya Perkasa Intiutama berupa:
a. 3 bidang tanah seluas 2.439 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang sesuai dokumen tercatat terletak di Desa Cihuni Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai SP - 10/Satgas/2024 sebesar Rp31.889.925.000.
b. 2 bidang tanah seluas 5.533 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang sesuai dokumen tercatat terletak di Desa Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp72.343.975.000; dan
c. 3 bidang tanah seluas 2.468 m2 terletak di Desa Lengkong Kulon Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp10.365.600.000.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp80.587.414.500,16 sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
3. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 11.300 m2, yang terletak di Kampung Kadu Bali, Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Central Dagang, dengan estimasi nilai sebesar Rp200.000.000.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur.
"Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya," ungkap Rionald dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).
Adapun terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya.
Berikut rincian kegiatan penyitaan aset Satgas BLBI di minggu ketiga Juli 2024.
1. Penyitaan atas harta kekayaan lain debitur eks South East Asia Bank (Dalam Likuidasi) atas nama Drs. Soemito Mitosima berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 128 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Jalan Kalibaru Timur VIII/G 40 RT 008 RW 014, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara a.n. Doktorandus SOEMITO MITOSIMA dengan estimasi nilai sebesar Rp421.248.000.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp24.978.656.076,91 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
2. Penyitaan atas Harta Kekayaan Lain PT Putra Surya Perkasa Intiutama berupa:
a. 3 bidang tanah seluas 2.439 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang sesuai dokumen tercatat terletak di Desa Cihuni Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai SP - 10/Satgas/2024 sebesar Rp31.889.925.000.
b. 2 bidang tanah seluas 5.533 m2 dan segala sesuatu diatasnya yang sesuai dokumen tercatat terletak di Desa Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp72.343.975.000; dan
c. 3 bidang tanah seluas 2.468 m2 terletak di Desa Lengkong Kulon Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp10.365.600.000.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp80.587.414.500,16 sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
3. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 (satu) bidang tanah seluas 11.300 m2, yang terletak di Kampung Kadu Bali, Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Central Dagang, dengan estimasi nilai sebesar Rp200.000.000.
(akr)