OJK Catat Premi Asuransi Nasional Capai Rp210,44 Triliun per Mei 2024
Rabu, 24 Juli 2024 - 21:42 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan premi asuransi nasional per Mei 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyebutkan premi asuransi nasional per Mei 2024 telah terkumpul Rp210,44 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan capaian itu tumbuh 7,93 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
"OJK mencatat pertumbuhan premi sebesar 7,93 persen (yoy) yaitu mencapai Rp210,43 triliun," jelas Ogi, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah
Sementara itu untuk klaim, sambung Ogi, mencapai Rp166,11 triliun atau tumbuh 9,95 persen secara tahunan. Ogi mengatakan data itu terkumpul dari 149 perusahaan asuransi dengan rincian 72 perusahaan asuransi umum, 49 asuransi jiwa, dan 8 reasuransi. Lalu, 9 asuransi jiwa syariah, 6 asuransi umum syariah, dan 1 reasuransi syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan capaian itu tumbuh 7,93 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
"OJK mencatat pertumbuhan premi sebesar 7,93 persen (yoy) yaitu mencapai Rp210,43 triliun," jelas Ogi, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah
Sementara itu untuk klaim, sambung Ogi, mencapai Rp166,11 triliun atau tumbuh 9,95 persen secara tahunan. Ogi mengatakan data itu terkumpul dari 149 perusahaan asuransi dengan rincian 72 perusahaan asuransi umum, 49 asuransi jiwa, dan 8 reasuransi. Lalu, 9 asuransi jiwa syariah, 6 asuransi umum syariah, dan 1 reasuransi syariah.
Lihat Juga :