OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun di Awal 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp2.550 triliun. Jumlah ini dibukukan hingga awal 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, aset perusahaan asuransi menyentuh Rp1.100 triliun, dana pensiun Rp1.400 triliun, dan penjaminan sebesar Rp50 triliun.
Sehingga, total PPDP hingga awal tahun ini berada di posisi Rp2.550 triliun. Ogi menyebut, angka itu cukup signifikan dari total aset jasa keuangan yang berada di level Rp 20.000 triliun.
“Total aset perusahaan asuransi itu sebenarnya sudah Rp1.100 triliun ya, jadi di tempat kami ada dana pensiun Rp 1.400 triliun, ada penjaminan masih Rp50 triliun,” ujar Ogi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024)
“Jadi kira-kira di PPDP ya, di perasuransian, penjaminan dan dana pensiun itu total asetnya itu sekitar Rp 2.500 triliun yang dikelola, yang ada saat ini di sektor jasa keuangan,” paparnya.
Selain aset bernilai jumbo, lanjut Ogi, secara konsolidasi permodalan industri asuransi di dalam negeri juga masih terkendali. Kendati begitu, ada beberapa perusahaan masih mencatatkan ekuitas di bawah ketentuan OJK.
“Kita lihat dari indikator permodalan juga masih terkendali ya, namun juga disadari masih banyak beberapa perusahaan yang di bawah ketentuan dan itu menjadi PR (pekerjaan rumah/tugas) yang perlu kita lakukan,” beber dia.
Adapun, OJK menaikan setoran modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Ketentuan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas industri perasuransian. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku perusahaan baru atau new entry.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha.
“Kemudian, kalau kita lihat dari beberapa tantangan dan isu struktural yang menjadi tantangan yang dihadapi oleh industri perasuransian ada beberapa aspek perspektif yang perlu mendapatkan perhatian,” ucapnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, aset perusahaan asuransi menyentuh Rp1.100 triliun, dana pensiun Rp1.400 triliun, dan penjaminan sebesar Rp50 triliun.
Sehingga, total PPDP hingga awal tahun ini berada di posisi Rp2.550 triliun. Ogi menyebut, angka itu cukup signifikan dari total aset jasa keuangan yang berada di level Rp 20.000 triliun.
“Total aset perusahaan asuransi itu sebenarnya sudah Rp1.100 triliun ya, jadi di tempat kami ada dana pensiun Rp 1.400 triliun, ada penjaminan masih Rp50 triliun,” ujar Ogi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024)
“Jadi kira-kira di PPDP ya, di perasuransian, penjaminan dan dana pensiun itu total asetnya itu sekitar Rp 2.500 triliun yang dikelola, yang ada saat ini di sektor jasa keuangan,” paparnya.
Selain aset bernilai jumbo, lanjut Ogi, secara konsolidasi permodalan industri asuransi di dalam negeri juga masih terkendali. Kendati begitu, ada beberapa perusahaan masih mencatatkan ekuitas di bawah ketentuan OJK.
“Kita lihat dari indikator permodalan juga masih terkendali ya, namun juga disadari masih banyak beberapa perusahaan yang di bawah ketentuan dan itu menjadi PR (pekerjaan rumah/tugas) yang perlu kita lakukan,” beber dia.
Adapun, OJK menaikan setoran modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Ketentuan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas industri perasuransian. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku perusahaan baru atau new entry.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha.
“Kemudian, kalau kita lihat dari beberapa tantangan dan isu struktural yang menjadi tantangan yang dihadapi oleh industri perasuransian ada beberapa aspek perspektif yang perlu mendapatkan perhatian,” ucapnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(fch)