OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun di Awal 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 - 17:23 WIB
loading...
OJK Catat Aset PPDP...
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut total PPDP hingga awal tahun ini berada di posisi Rp2.550 triliun. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp2.550 triliun. Jumlah ini dibukukan hingga awal 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, aset perusahaan asuransi menyentuh Rp1.100 triliun, dana pensiun Rp1.400 triliun, dan penjaminan sebesar Rp50 triliun.

Sehingga, total PPDP hingga awal tahun ini berada di posisi Rp2.550 triliun. Ogi menyebut, angka itu cukup signifikan dari total aset jasa keuangan yang berada di level Rp 20.000 triliun.

“Total aset perusahaan asuransi itu sebenarnya sudah Rp1.100 triliun ya, jadi di tempat kami ada dana pensiun Rp 1.400 triliun, ada penjaminan masih Rp50 triliun,” ujar Ogi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024)



“Jadi kira-kira di PPDP ya, di perasuransian, penjaminan dan dana pensiun itu total asetnya itu sekitar Rp 2.500 triliun yang dikelola, yang ada saat ini di sektor jasa keuangan,” paparnya.

Selain aset bernilai jumbo, lanjut Ogi, secara konsolidasi permodalan industri asuransi di dalam negeri juga masih terkendali. Kendati begitu, ada beberapa perusahaan masih mencatatkan ekuitas di bawah ketentuan OJK.

“Kita lihat dari indikator permodalan juga masih terkendali ya, namun juga disadari masih banyak beberapa perusahaan yang di bawah ketentuan dan itu menjadi PR (pekerjaan rumah/tugas) yang perlu kita lakukan,” beber dia.

Adapun, OJK menaikan setoran modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.



Ketentuan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas industri perasuransian. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku perusahaan baru atau new entry.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pelaku perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha.

“Kemudian, kalau kita lihat dari beberapa tantangan dan isu struktural yang menjadi tantangan yang dihadapi oleh industri perasuransian ada beberapa aspek perspektif yang perlu mendapatkan perhatian,” ucapnya.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Daftar Koperasi...
Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Simak Panduan Lengkapnya
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, Pengolahan Gabah Modern Garapan Waskita Hasilkan Beras Berkualitas
Indonesia Bukan Lagi...
Indonesia Bukan Lagi Tempat Parkir Kereta Bekas, Begini Kata Bos KCI
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Berkurang, Ekonomi AS Diprediksi Rugi Rp1.511 Triliun
Freeport Setor Rp7,73...
Freeport Setor Rp7,73 Triliun ke Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
ICP Maret 2025 Melorot,...
ICP Maret 2025 Melorot, Harga BBM Subsidi Berpeluang Turun?
Hampir 600.000 Produk...
Hampir 600.000 Produk Ilegal Diamankan, Nilainya Rp15 Miliar
BI Lapor Utang Luar...
BI Lapor Utang Luar Negeri Turun Jadi USD427,2 Miliar per Februari 2025
Rekomendasi
Meski Moncongbulo FC...
Meski Moncongbulo FC Mundur, FFI: Futsal Nation Cup 2025 Tetap Sesuai Jadwal
Kementan Dorong Penyuluh...
Kementan Dorong Penyuluh Pertanian Optimalkan Pelaporan Luas Tambah Tanam melalui E-Pusluh
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
1 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
2 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
2 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
2 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
3 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
3 jam yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved