Prabowo Usul Ke Bahlil Perluas IUP Tambang ke Ormas Non Keagamaan

Senin, 29 Juli 2024 - 18:56 WIB
loading...
Prabowo Usul Ke Bahlil...
Prabowo mengusulkan agar IUP tambang diperluas ke organisasi non keagamaan. Foto/ Dok.
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan tanggapannya terkait usulan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperluas izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas selain ormas keagamaan. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia usai berdiskusi dengan Prabowo.

"Kalau saya diskusi dengan pak Prabowo, ya jangan hanya (ormas keagamaan) saja yang dikasih (izin), perlu dilihat juga organisasi lain yang berkontribusi ke negara dan kualifikasinya memenuhi syarat," ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Baca Juga : Muhammadiyah Terima Jatah Tambang dari Jokowi, Janji Kembalikan IUP Jika...

Hingga saat ini, Bahlil menyebut bahwa memang izin pengelolaan tambang hanya diberikan ke organisasi keagamaan melalui PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kita kasih saja (ke organisasi yang berkontribusi dan memenuhi syarat), daripada kasih yang lain yang nggak jelas," tambah Bahlil terkait diskusinya dengan Prabowo.

Baca Juga : Ini Daftar Nama Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang Dipimpin Muhadjir Effendy

Sebagai informasi, dua ormas keagamaan yaitu PBNU dan pimpinan pusat Muhammadiyah sebelumnya sudah menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola wilayah usaha pertambangan (WIUP) yang ditawarkan oleh pemerintah.

Hanya saja, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah belum memutuskan akan memberikan lahan tambang mana untuk kemudian dikelola oleh Muhammadiyah.

"Insya Allah kita akan memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar dari KPC, tapi untuk (lahan) yang mananya, saya harus laporkan ke Pak Presiden dulu," tandas Bahlil.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Apresiasi Kejagung Bongkar...
Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi IUP Bauksit, JAN Minta Kasus Samin Tan Tak Mandek
Rekomendasi
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Berita Terkini
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved