4 Ormas Besar Keagamaan yang Kepincut 'Godaan' Tambang dari Jokowi

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:09 WIB
loading...
4 Ormas Besar Keagamaan...
NU dan Muhammadiyah memutuskan untuk menerima konsesi izin tambang dari pemerintah. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Banyak pihak menyebut motif pemerintah di bawah rezim Jokowi obral izin tambang kepada ormas keagamaan adalah politik balas budi. Pemerintah memberikan previlese kepada ormas salah satunya melalui aset pertambangan.

Dasar hukum pengelolaan tambang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintahan Jokowi baru-baru ini mengejutkan publik dengan kebijakan pemberian izin tambang batubara kepada ormas keagamaan. Dasar pemberiannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Amien Rais Kaget dan Marah Muhammadiyah Terima Kelola Tambang, Usul Gelar Sidang Tanwir

Dalam Pasal 83A Ayat (1) PP No 25/2024 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK yang dimaksud adalah eks Perjanjian Karya Pengelolaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pasal ini segera menuai polemik. Beberapa pihak menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu UU No 3/2022. Dalam Pasal 75 Ayat (2) UU No 3/2022, dinyatakan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.

Selanjutnya dalam Ayat (3) dinyatakan bahwa BUMN dan BUMD diprioritaskan untuk mendapatkan IUPK. Pada Ayat (4), badan usaha swasta yang menginginkan IUPK harus lewat lelang. Ormas keagamaan, masuk dalam kategori ”badan usaha swasta” tersebut.

Baca Juga: PBNU Buka Suara Logo NU Dipelesetkan Jadi Ulama Nambang

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan ormas keagamaan pertama kali, yang menerima konsesi izin tambang batubara dari pemerintah. PBNU mendapat jatah tambang batubara bekas PT Kaltim Prima Coal milik grup usaha Bakrie di Kalimantan Timur.

Lalu disusul Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang turut memutuskan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola izin tambang. Pemerintah saat ini masih menindaklanjuti keputusan itu dan mencarikan lahan tambang yang tepat untuk Muhammadiyah berdasarkan luasan konsesi dan potensi cadangannya.

Kabar terbaru yang dilaporkan BKPM, Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia juga turut menyampaikan minatnya mengelola izin tambang.

Secara bisnis, komoditas tambang baik itu batubara maupun mineral memang menggiurkan. Sektor tambang berkontribusi besar bagi penerimaan negara. Tahun lalu saja, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara sebesar Rp173 triliun jauh melampaui sektor migas, yang hanya Rp117 triliun. Adapun capaian jumbo itu ditopang tingginya harga komoditas tambang dalam beberapa tahun terakhir.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
MMS Resources Bidik...
MMS Resources Bidik Teknologi Tambang Modern dari China
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Ma’shum: NU juga Butuh Tata Krama
Kiai NU: Penjaga Tradisi...
Kiai NU: Penjaga Tradisi atau Agen Kultural?
Rekomendasi
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved