OJK Perintahkan Bank Blokir Lebih dari 6.000 Rekening Terkait Judi Online
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 10:31 WIB
loading...
OJK memerintahkan bank memblokir ribuan rekening judi online. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam memberantas judi online. Salah satu upaya OJK antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Dian menuturkan pihaknya juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
"Juga melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Dian di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Miris! Terlilit Utang Gegara Judi Online, Pemuda di Gunungkidul Nekat Bakar Rumah Orang Tua
Apabila hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, Dian menegaskan perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Dian menuturkan pihaknya juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
"Juga melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Dian di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Miris! Terlilit Utang Gegara Judi Online, Pemuda di Gunungkidul Nekat Bakar Rumah Orang Tua
Apabila hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, Dian menegaskan perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Lihat Juga :