Capai Rp8.444,87 Triliun, RI Bakal Masuk Jebakan Utang Semakin Dalam

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 16:05 WIB
loading...
Capai Rp8.444,87 Triliun,...
Pada semester I-2024 utang pemerintah naik menjadi Rp8.444,87 triliun kondisi ini sudah lampu kuning. Foto/ Dok. Sindonews
A A A
JAKARTA - Kondisi utang pemerintah saat ini kian menggunung. Per akhir Juni 2024 atau semester I-2024 naik menjadi Rp8.444,87 triliun.

Mengutip buku APBN Kita edisi Juli 2024, posisi utang pemerintah itu pada Juni 2024, mengalami peningkatan Rp91,85 triliun dari Rp8.353,02 triliun pada Mei 2024 (month-to-month/mtm).

Dengan posisi utang tersebut, rasio utang per akhir Juni 2024 tercatat sebesar 39,13 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Kemenkeu menyatakan, rasio utang ini tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Ekonom dari Universitas Paramadina Wijayanto Samiri menilai kondisi utang pemerintah sudah lampu kuning atau membahayakan. Pasalnya, penerimaan negara cenderung stagnan sementara trend defisit terus melebar.

"Kalau kita melihat trend penerimaan negara yang stagnan dan justru dibawah target, trend defisit terus meningkat dan nilai utang serta tingkat suku bunga terus naik; maka situasi kita sedang tidak menggembirakan," Kata Wijayanto kepada Sindonews, Sabtu (3/8/2024)



Ia menjelaskan, pada 2025 pemerintah harus membayar bunga utang dan pokok sekitar Rp1.200-1.300 triliun, dengan asumsi penerimaan negara sekitar Rp3.000 triliun. Maka debt service ratio (DSR) menjadi 43,4%, artinya penerimaan negara untuk membayar pajak dan bunga utang.

"DSR diatas 30% sudah lampu kuning sesungguhnya," ujarnya

"Kondisi 2026 hampir dipastikan akan sama atau bahkan cenderung lebih buruk. Jika tidak hati-hati, DSR akan dengan mudah melompat ke 50% lebih, bunga utang akan makin mahal." tambahnya

Ia memprediksi trend bunga utang Pemerintah yang akan terus meningkat. Hal ini bisa dilihat dari gap antara suku bunga SBN pasar primer yang sekitar 6,4%, tetapi di pasar sekunder untuk SBN dengan tenor yang setara sudah mencapai 7,2% bahkan lebih.

"Untuk membayar pokok dan bunga utang, serta menutup kekurangan anggaran, kita terpaksa berhutang lebih banyak lagi; bisa dikatakan kita sudah terjebak dalam utang, dan jebakan makin dalam," terangnya

Wijayanto menambahkan, utang pemerintah saat ini digunakan untuk hal-hal konsumtif seperti bansos, subsidi dan infrastruktur yang tidak berdampak pada efisiensi logistik seperti IKN, kereta cepat, dan bandara mangkrak.

"Jika utang BUMN, jaminan pemerintah, dan kewajiban pensiun diperhitungkan, situasi akan lebih mengkhawatirkan lagi," tegasnya

Senada dengan Wijayanto, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai semakin timpangnya penambahan utang dibandingkan dengan kenaikan rasio pajak, maka akan berimbas pada pelebaran defisit anggaran.

"Gali lubangnya semakin dalam. Situasi ini kemudian bisa menyebabkan chain reaction berupa kebutuhan utang baru yang lebih besar lagi," terang Bhima



Bhima memprediksi bahwa pemerintahan baru Prabowo-Gibran tidak bisa menjalankan program anyarnya seperti makan siang gratis. Sebab, warisan utang yang tinggi dan program multiyears seperti IKN akan membutuhkan anggaran yang besar.

"Bisa jadi di tahun pertama lebih ke konsolidasi fiskal dulu, belum bisa jalankan program yang dikampanyekan. Baru ketika manajemen utang nya bisa dikendalikan, pajak naik maka ada fiscal space untuk jalankan program," jelasnya
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Pengalihan Saham...
Aturan Pengalihan Saham BUMN ke Danantara Masih Digodok, Semua Masuk Kecuali Perum
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Kena Tarif Baru Trump...
Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri
Mandek di Rp1.904.000/Gram,...
Mandek di Rp1.904.000/Gram, Intip Rincian Harga Emas Antam per Minggu 13 April 2025
Rusia Masih Jadi Ancaman,...
Rusia Masih Jadi Ancaman, Trump Perpanjang Sanksi AS Selama 12 Bulan
Industri Tembakau Terancam:...
Industri Tembakau Terancam: Parlemen Kritisi Kebijakan Kemasan Rokok Seragam
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Miliarder Amerika Ramai-ramai...
Miliarder Amerika Ramai-ramai Kecam Tarif Trump, Siapa Saja?
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Rekomendasi
Pangeran William-Kate...
Pangeran William-Kate Middleton Terima Sinyal Damai dari Harry, Isyaratkan dengan Pesan Khusus
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Jaktim dan Jaksel
Berita Terkini
Melongok Rekomendasi...
Melongok Rekomendasi Saham saat IHSG Bergerak Terbatas Jelang Neraca Dagang dan Dividen Bank
28 menit yang lalu
ASDP Layani 5,82 Juta...
ASDP Layani 5,82 Juta Penumpang dan 1,3 Juta Kendaraan Sepanjang Periode Lebaran 2025
55 menit yang lalu
Aturan Pengalihan Saham...
Aturan Pengalihan Saham BUMN ke Danantara Masih Digodok, Semua Masuk Kecuali Perum
1 jam yang lalu
Beri Semangat Para Pejuang...
Beri Semangat Para Pejuang Kanker, MNC Peduli Dukung Fun Run
9 jam yang lalu
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
10 jam yang lalu
Kena Tarif Baru Trump...
Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri
12 jam yang lalu
Infografis
Tembus Rp25 Triliun,...
Tembus Rp25 Triliun, Berikut Daftar Bank Pemberi Utang ke Sritex
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved