Begini Cara Bayar Pajak di Tokopedia

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 19:15 WIB
Begini Cara Bayar Pajak di Tokopedia
Begini Cara Bayar Pajak di Tokopedia
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi menunjuk e-commerce Tokopedia dan BukaLapak menjadi lembaga persepsi penerimaan negara. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak melalui dua perusahaan tersebut.

Tokopedia menjadi perusahaan teknologi Indonesia pertama yang menghadirkan fitur pembayaran 'Penerimaan Negara', yang mulai dihadirkan dari awal Agustus. Sementara untuk BukaLapak, fitur pembayaran pajaknya baru tersedia pada kuartal III tahun ini.

Ada 900 jenis penerimaan negara yang bisa dibayarkan melalui Tokopedia dan dikategorikan menjadi tiga, yaitu Pajak Online, Bea Cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui fitur tersebut masyarakat bisa membayar, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 dan lain-lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya.

Founder sekaligus CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menjelaskan cara membayar pajak di Tokopedia, wajib pajak bisa mencari mendapatkan kode bayar atau kode billing dari portal masing-masing institusi pengumpul pajak, seperti DJP Online untuk Dirjen Pajak, Simponi untuk Dirjen Anggaran, CEISE untuk Dirjen Bea Cukai. Setelah mendapatkan kode billing, masyarakat bisa memasukkannya ke fitur 'Penerimaan Negara' di Tokopedia untuk melakukan pembayaran.

"Fitur ini memungkinkan masyarakat Indonesia membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya dengan lebih mudah, kapan pun dimana pun," ujar William Tanuwijaya di Jakarta, Sabtu (10/8/2019).

Ada beberapa metode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar penerimaan negara, yaitu OVO Cash, OVO Points, transfer antar bank, virtual account, direct debit dan kartu kredit.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara.

Berikut langkah-langkah membayar pajak di Tokopedia:
1. Kunjungi laman Tokopedia > Pajak.
2. Masukan nomor objek pajak Anda.
3. Rincian akan otomatis muncul jika nomor objek pajak yang Anda masukan sudah benar.
4. Klik opsi Bayar.
5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
6. Sistem akan segera memproses pembayaran pajak Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Jika pembayaran tagihan pajak di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke TokoCash. Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia.

"Tidak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di TokoCash dapat kamu cairkan kembali ke rekening melalui Saldo Tokopedia atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5553 seconds (0.1#10.140)