Mengejar Penerimaan Negara Harus Dilakukan dengan Berkeadilan
Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:06 WIB
loading...
Pemerintah terus berupaya mengejar target penerimaan perpajakan. FOTO/WIN CAHYONO
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah upaya terus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak . Teranyar adalah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan bisa menjadikan Indonesia semakin siap menghadapi perkembangan ekonomi di masa mendatang.
Meski menimbulkan banyak pro-kontra, namun aturan perpajakan terbaru diharapkan bisa mempercepat tujuan reformasi perpajakan sehingga lebih berkeadilan. Namun demikian pemerintah harus bisa menjawab tantangan dalam menggenjot penerimaan negara dengan meningkatkan penegakan aturan serta perbaikan tata cara pengumpulan pajak dengan mengadopsi teknologi.
Baca juga: Soal Penerapan Pajak Karbon, Wamenkeu: Kedepankan Keadilan dan Keterjangkauan
Kedua faktor tersebut merupakan keniscayaan karena penetrasi perkembangan teknologi kian baik di Tanah Air. Di sisi lain, semakin besarnya jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun menjadi potensi tersendiri dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.
Seperti diketahui, target penerimaan perpajakan Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun depan misalnya, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) peniermaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp1.510 triliun. Angka ini naik dibanding target tahun ini sebesar Rp1.444,54trilun.
Menilik beleid perpajakan yang baru disahkan beberapa waktu lalu, dengan tegas pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa aturan itu dibuat demi menciptakan pajak yang lebih berkeadilan, sehat, efektif dan efisien.
UU HPP juga diklaim untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Yang jelas, UU HPP juga dimaksudkan untuk memperkuat basis data perpajakan sehingga dalam praktiknya nanti bisa mempermudah pemerintah dalam merealisasikannya.
Baca juga: Ekonom Ini Sebut Tax Amnesty hanya Bikin Pengemplang Pajak Happy
Sri Mulyani juga menepis isu bakal adanya kenaikan harga akibat dinaikkannya pajak pertambahan nilai (PPn) pada sejumlah sektor.
"Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam Instagram resminya dikutip, Minggu (10/10).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, UU HPP harus dilihat secara komprehensif. Menurut dia, dengan penerapan dan pelaksanaan UU HPP maka akan terjadi peningkatan penerimaan negara dan rasio pajak (tax ratio).
Menurut Suahasil, saat ini tax ratio Indonesia berada di angka 8,4%. Angka tersebut menunjukkan kondisi tax ratio yang tidak sehat untuk bisa membuat negara jadi kuat.
Dia membeberkan, keberadaan dan penerapan UU HPP diharapkan bisa menaikkan tax ratio dari 8,4% menjadi 9,4% pada 2024 dan bahkan mencapai 10% pada 2025.
Dia mengungkapkan, dengan basis penerimaan yang baik sembari mempertajam terus belanja-belanja negara, akan mendorong pembangunan dengan basis UU HPP.
Meski menimbulkan banyak pro-kontra, namun aturan perpajakan terbaru diharapkan bisa mempercepat tujuan reformasi perpajakan sehingga lebih berkeadilan. Namun demikian pemerintah harus bisa menjawab tantangan dalam menggenjot penerimaan negara dengan meningkatkan penegakan aturan serta perbaikan tata cara pengumpulan pajak dengan mengadopsi teknologi.
Baca juga: Soal Penerapan Pajak Karbon, Wamenkeu: Kedepankan Keadilan dan Keterjangkauan
Kedua faktor tersebut merupakan keniscayaan karena penetrasi perkembangan teknologi kian baik di Tanah Air. Di sisi lain, semakin besarnya jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun menjadi potensi tersendiri dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.
Seperti diketahui, target penerimaan perpajakan Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun depan misalnya, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) peniermaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp1.510 triliun. Angka ini naik dibanding target tahun ini sebesar Rp1.444,54trilun.
Menilik beleid perpajakan yang baru disahkan beberapa waktu lalu, dengan tegas pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa aturan itu dibuat demi menciptakan pajak yang lebih berkeadilan, sehat, efektif dan efisien.
UU HPP juga diklaim untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Yang jelas, UU HPP juga dimaksudkan untuk memperkuat basis data perpajakan sehingga dalam praktiknya nanti bisa mempermudah pemerintah dalam merealisasikannya.
Baca juga: Ekonom Ini Sebut Tax Amnesty hanya Bikin Pengemplang Pajak Happy
Sri Mulyani juga menepis isu bakal adanya kenaikan harga akibat dinaikkannya pajak pertambahan nilai (PPn) pada sejumlah sektor.
"Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam Instagram resminya dikutip, Minggu (10/10).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, UU HPP harus dilihat secara komprehensif. Menurut dia, dengan penerapan dan pelaksanaan UU HPP maka akan terjadi peningkatan penerimaan negara dan rasio pajak (tax ratio).
Menurut Suahasil, saat ini tax ratio Indonesia berada di angka 8,4%. Angka tersebut menunjukkan kondisi tax ratio yang tidak sehat untuk bisa membuat negara jadi kuat.
Dia membeberkan, keberadaan dan penerapan UU HPP diharapkan bisa menaikkan tax ratio dari 8,4% menjadi 9,4% pada 2024 dan bahkan mencapai 10% pada 2025.
Dia mengungkapkan, dengan basis penerimaan yang baik sembari mempertajam terus belanja-belanja negara, akan mendorong pembangunan dengan basis UU HPP.
Lihat Juga :