Mengejar Penerimaan Negara Harus Dilakukan dengan Berkeadilan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:06 WIB
loading...
Mengejar Penerimaan Negara Harus Dilakukan dengan Berkeadilan
Pemerintah terus berupaya mengejar target penerimaan perpajakan. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Sejumlah upaya terus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak . Teranyar adalah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan bisa menjadikan Indonesia semakin siap menghadapi perkembangan ekonomi di masa mendatang.

Meski menimbulkan banyak pro-kontra, namun aturan perpajakan terbaru diharapkan bisa mempercepat tujuan reformasi perpajakan sehingga lebih berkeadilan. Namun demikian pemerintah harus bisa menjawab tantangan dalam menggenjot penerimaan negara dengan meningkatkan penegakan aturan serta perbaikan tata cara pengumpulan pajak dengan mengadopsi teknologi.



Kedua faktor tersebut merupakan keniscayaan karena penetrasi perkembangan teknologi kian baik di Tanah Air. Di sisi lain, semakin besarnya jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun menjadi potensi tersendiri dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.

Seperti diketahui, target penerimaan perpajakan Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun depan misalnya, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) peniermaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp1.510 triliun. Angka ini naik dibanding target tahun ini sebesar Rp1.444,54trilun.

Menilik beleid perpajakan yang baru disahkan beberapa waktu lalu, dengan tegas pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa aturan itu dibuat demi menciptakan pajak yang lebih berkeadilan, sehat, efektif dan efisien.

UU HPP juga diklaim untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Yang jelas, UU HPP juga dimaksudkan untuk memperkuat basis data perpajakan sehingga dalam praktiknya nanti bisa mempermudah pemerintah dalam merealisasikannya.



Sri Mulyani juga menepis isu bakal adanya kenaikan harga akibat dinaikkannya pajak pertambahan nilai (PPn) pada sejumlah sektor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3246 seconds (0.1#10.140)