Mengejar Penerimaan Negara Harus Dilakukan dengan Berkeadilan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:06 WIB
loading...
Mengejar Penerimaan...
Pemerintah terus berupaya mengejar target penerimaan perpajakan. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Sejumlah upaya terus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak . Teranyar adalah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan bisa menjadikan Indonesia semakin siap menghadapi perkembangan ekonomi di masa mendatang.

Meski menimbulkan banyak pro-kontra, namun aturan perpajakan terbaru diharapkan bisa mempercepat tujuan reformasi perpajakan sehingga lebih berkeadilan. Namun demikian pemerintah harus bisa menjawab tantangan dalam menggenjot penerimaan negara dengan meningkatkan penegakan aturan serta perbaikan tata cara pengumpulan pajak dengan mengadopsi teknologi.

Baca juga: Soal Penerapan Pajak Karbon, Wamenkeu: Kedepankan Keadilan dan Keterjangkauan

Kedua faktor tersebut merupakan keniscayaan karena penetrasi perkembangan teknologi kian baik di Tanah Air. Di sisi lain, semakin besarnya jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun menjadi potensi tersendiri dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.

Seperti diketahui, target penerimaan perpajakan Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun depan misalnya, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) peniermaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp1.510 triliun. Angka ini naik dibanding target tahun ini sebesar Rp1.444,54trilun.

Menilik beleid perpajakan yang baru disahkan beberapa waktu lalu, dengan tegas pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa aturan itu dibuat demi menciptakan pajak yang lebih berkeadilan, sehat, efektif dan efisien.

UU HPP juga diklaim untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Yang jelas, UU HPP juga dimaksudkan untuk memperkuat basis data perpajakan sehingga dalam praktiknya nanti bisa mempermudah pemerintah dalam merealisasikannya.

Baca juga: Ekonom Ini Sebut Tax Amnesty hanya Bikin Pengemplang Pajak Happy

Sri Mulyani juga menepis isu bakal adanya kenaikan harga akibat dinaikkannya pajak pertambahan nilai (PPn) pada sejumlah sektor.

"Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam Instagram resminya dikutip, Minggu (10/10).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, UU HPP harus dilihat secara komprehensif. Menurut dia, dengan penerapan dan pelaksanaan UU HPP maka akan terjadi peningkatan penerimaan negara dan rasio pajak (tax ratio).

Menurut Suahasil, saat ini tax ratio Indonesia berada di angka 8,4%. Angka tersebut menunjukkan kondisi tax ratio yang tidak sehat untuk bisa membuat negara jadi kuat.

Dia membeberkan, keberadaan dan penerapan UU HPP diharapkan bisa menaikkan tax ratio dari 8,4% menjadi 9,4% pada 2024 dan bahkan mencapai 10% pada 2025.

Dia mengungkapkan, dengan basis penerimaan yang baik sembari mempertajam terus belanja-belanja negara, akan mendorong pembangunan dengan basis UU HPP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Rekomendasi
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved