Kanwil DJP Sulselbatra Amankan Penerimaan Negara Rp7,7 Triliun
Senin, 13 September 2021 - 17:20 WIB
loading...
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp7,769 Triliun. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp7,769 Triliun. Capaian tersebut merupakan penerimaan negara sampai bulan Agustus.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo mengatakan, kinerja yang baik tersebut, berkat sinergi dan kerja keras dari semua pihak di tengah situasi pandemi Covid 19. Baik 1 unit kerja KPP Madya dan 14 unit kerja KPP Pratama.
Baca Juga: Pajak Karbon Bakal Diterapkan, Pemerintah Harus Gandeng Industri dan Pelaku Usaha
Unit KPP di daerah telah melakukan upaya yang optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayah kerja masing-masing diantaranya melalui penggalian potensi wajib pajak potensial , penggalian potensi sumber baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.
"Sampai dengan 31 Agustus 2021 ini telah berhasil mengamankan penerimaan pajak dengan baik yaitu mencapai Rp7,769 triliun atau 53,45 % dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,536 triliun," ungkapnya, Senin (13/9/2021).
Menurut Eko, sumbangan pajak terbesar tetap pada pajak penghasilan non migas yakni sebesar Rp4,42 triliun atau sudah mencapai 53,66 % dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp8,2 triliun.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo mengatakan, kinerja yang baik tersebut, berkat sinergi dan kerja keras dari semua pihak di tengah situasi pandemi Covid 19. Baik 1 unit kerja KPP Madya dan 14 unit kerja KPP Pratama.
Baca Juga: Pajak Karbon Bakal Diterapkan, Pemerintah Harus Gandeng Industri dan Pelaku Usaha
Unit KPP di daerah telah melakukan upaya yang optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayah kerja masing-masing diantaranya melalui penggalian potensi wajib pajak potensial , penggalian potensi sumber baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.
"Sampai dengan 31 Agustus 2021 ini telah berhasil mengamankan penerimaan pajak dengan baik yaitu mencapai Rp7,769 triliun atau 53,45 % dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,536 triliun," ungkapnya, Senin (13/9/2021).
Menurut Eko, sumbangan pajak terbesar tetap pada pajak penghasilan non migas yakni sebesar Rp4,42 triliun atau sudah mencapai 53,66 % dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp8,2 triliun.
Lihat Juga :