Ditjen Pajak Belum Bisa Bahas Penghapusan Pajak Kertas untuk Koran

Rabu, 14 Agustus 2019 - 22:30 WIB
Ditjen Pajak Belum Bisa Bahas Penghapusan Pajak Kertas untuk Koran
Ditjen Pajak Belum Bisa Bahas Penghapusan Pajak Kertas untuk Koran
A A A
JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya belum bisa membahas penghapusan pajak untuk pengetahuan (No Tax for Knowledge) yang diusulkan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

"Sepertinya belum ada bahasan soal usulan itu, jadi saya belum bisa berkomentar," ujar Hestu Yoga saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Ia pun mengatakan belum mendapat arahan dari Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan, sehingga tidak bisa memberi pernyataan.

No Tax for Knowledge pada hakikatnya merupakan perjuangan para penerbit media cetak untuk mendapatkan keringanan terhadap pajak pembelian kertas dan penjualan produknya. Hal yang sama telah diperoleh penerbit buku di Indonesia, yang memperoleh insentif atas pajak penjualan buku.

Sebagai satu-satunya asosiasi penerbit pers cetak di Indonesia yang beranggotakan 450 penerbit, SPS meyakini, pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak, tidak akan membuat pundi-pundi keuangan negara tergerus.

SPS mengatakan, justru melalui insentif tersebut, akan mengundang minat baca masyarakat semakin tinggi terhadap media cetak. Dan budaya membaca yang kuat akan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6711 seconds (0.1#10.140)