45 Hari Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Kantongi Rp1,44 Triliun
Senin, 14 Februari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Pemerintah sudah kantongi Rp1,44 triliun dari tax amnesty jilid II. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan data Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II per Senin (14/2/2022), negara berhasil mengumpulkan Rp1,44 triliun. Setoran pajak penghasilan (PPh) itu berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp13,68 triliun.
Baca juga: 42 Hari Berjalan, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Bersih Rp12,72 Triliun
Dilansir dari situs resmi DJP, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II sebanyak 12.934 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 14.317 surat keterangan.
"Tercatat deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp11,89 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp885,26 miliar," dikutip MNC Portal dari laman data PPS DJP pada Senin (14/2/2022).
Dari jumlah tersebut, dana yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp894,3 miliar.
Baca juga: 42 Hari Berjalan, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Bersih Rp12,72 Triliun
Dilansir dari situs resmi DJP, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II sebanyak 12.934 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 14.317 surat keterangan.
"Tercatat deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp11,89 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp885,26 miliar," dikutip MNC Portal dari laman data PPS DJP pada Senin (14/2/2022).
Dari jumlah tersebut, dana yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp894,3 miliar.
Lihat Juga :